
Takengon | Lintasgayo.com – Sekretaris Fraksi NasDem DPRK Aceh Tengah, Genap, menyatakan sikap tegasnya mendukung upaya Pemerintah Aceh untuk memperjuangkan kembalinya empat pulau—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—ke wilayah administratif Aceh.
Hal ini menyusul keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara .
Genap menegaskan bahwa keputusan Kemendagri tersebut bertentangan dengan bukti historis, hukum, dan administrasi yang menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian sah dari Aceh.
“Kami mendukung penuh langkah Pemerintah Aceh untuk mengajukan keberatan dan meninjau ulang keputusan ini. Ada banyak bukti fisik, seperti tugu selamat datang, dermaga, dan dokumen kepemilikan tanah sejak 1965, yang membuktikan bahwa pulau-pulau ini adalah milik Aceh,” ujarnya, Selasa (27/05/2025).
Sebagai putra asli Kecamatan Linge, Genap menyoroti pentingnya menjaga kedaulatan wilayah Aceh, terutama dalam konteks pembangunan infrastruktur dan ekonomi.
“Pulau-pulau ini memiliki potensi wisata dan sumber daya alam yang strategis. Jika dikelola dengan baik oleh Aceh, ini bisa menjadi sumber pendapatan baru bagi masyarakat, khususnya di Aceh Singkil,” tambahnya .
Genap juga mendorong agar Fraksi NasDem di tingkat pusat turut mendorong revisi kebijakan ini melalui jalur legislatif.
“Kami berharap ada sinergi antara DPR RI, DPRA, dan pemerintah daerah untuk memperjuangkan kepentingan Aceh. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga keadilan bagi masyarakat yang telah lama mengelola pulau-pulau tersebut,” tegasnya .
Genap optimis bahwa dengan dukungan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat dan tokoh adat, upaya mengembalikan keempat pulau ke Aceh akan berhasil.
“Kami tidak akan berhenti memperjuangkan hak Aceh. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat,” tutupnya. (Mawardi)
