Hasil Reviu PAD Pacuan Kuda HUT Kute Takengon Ke-448, Kadispora Hanya Setor 32 Juta

Screen Capture Dokumen Reviu Inspektorat. Dok. Ist.

Takengon | Lintasgayo.com – Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah telah selesai melakukan reviu Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pelaksanaan even Pacuan Kuda dalam rangka HUT Kute Takengon ke-448.

Dokumen tersebut ternyata telah disampaikan kepada Bupati Aceh Tengah, 2 Juni 2025 lalu dan langsung diteruskan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga sehari setelahnya.

Dari salinan dokumen hasil reviu yang berhasil Tim Lintasgayo.com dapatkan, diketahui total PAD yang masuk ke Kas Daerah hanya Rp. 32.003.000, (Tiga Puluh Dua Juta Tiga Ribu Rupiah).

PAD tersebut sebagaimana tercantum dalam dokumen hasil reviu dengan nomor : 700/974.2/R.112/LHR/2025, didapat dari hasil pajak parkir dan retribusi tanah.

Reviu tersebut menjelaskan sesuai kesepakatan yang telah dijalankan pada tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan kegiatan pacuan kuda dalam rangka HUT Kute Takengon Tahun 2025 juga dilaksanakan oleh 4 (empat) kampung yang terhimpun dalam Ikatan Masyarakat Pemuda Kampung SKBJK.

SKBJK terdiri dari Kampung Simpang
Kelaping, Kampung Blang Bebangka, Kampung Jurusen dan Kampung Kayu Kul, diketuai oleh Suhada.

Secara bergantian ke 4 (empat) kampung ini mengelola pungutan parkir, lapak
jualan dan wahana permainan untuk pacuan kuda dalam rangka HUT Kute Takengon Tahun 2025 seluruh pungutan yang dilakukan dalam kegiatan ini oleh Ikatan Masyarakat Pemuda Kampung SKBJK menjadi hak Kampung Blang Bebangka.

Total perolehan uang pelaksanaan kegiatan pacuan kuda itu sebesar Rp.250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah).

Untuk Ikatan Masyarakat Pemuda Kampung SKBJK Kampung Blang Bebangka sebesar Rp.200.797.000,-

Masuk ke Kas Daerah 32.003.000,- sementara sisanya dibagikan kepada Camat, Reje Kampung dan sumbangan untuk masjid juga anak yatim.

32 Juta masuk ke Kas Daerah semuanya disetorkan oleh Ketua Ikatan Masyarakat Pemuda Kampung SKBJK a.n.Suhada dengan rincian ;

Penyetoran PAD jenis Pajak Parkir ke BPKK Aceh Tengah dengan SSPD nomor : 001085/SSPD/07/1/2025 besar Rp. 2.631.000,- dan SSPD nomor:001087/SSPD/07/1/2025 besar Rp. 1.212.000,- total sebesar Rp.3.843.000,- (tiga juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah)

Tanggal 10 Pebruari 2025 penyerahan uang tunai untuk PAD dari Ketua Ikatan Masyarakat Pemuda Kampung SKBJK a.n. Suhada kepada Kepala Dinas Pemuda Dan Olah Raga sebesar Rp.28.160.000,- (dua puluh delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah).

Meski sudah diserahkan pertanggal 10 Februari 2025, Kadispora Aceh Tengah, Zulpan Diara, baru menyerahkan uang tersebut kepada bendahara penerimaan dispora setelah proses reviu memasuki minggu kedua, tanggal 23 Mei 2025 sebesar Rp.8.160.000,-.

Sisanya, Ia Transfer menggunakan rekening pribadi miliknya sebanyak dua kali melalui ATM Capem Pegasing ke rekening Bendahara
Penerimaan sebesar Rp.20.000.000,-

Tanggal 26 Mei 2025 penyetoran PAD jenis retribusi sewa tanah dan bangunan dari rekening Bendahara Penerimaan Dispora ke Rekening Kas Umum Daerah nomor: 050.01.02.120004-5 sebesar Rp. 28.160.000,-

Total keseluruhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah masuk ke Kas Daerah dari event itu adalah Rp. 32.003.000. (Mhd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.