
Redelong | Lintasgayo.com – Rabu 11 Juni 2025 Toko emas Sinar Indah, Pondok Baru, Kecamatan Bandar, kedatangan calon pembeli yaitu DSM (29) dan DS (22) pukul 10.20 Wib.
Gadis muda itu membeli perhiasan emas seberat 25 gram dan berencana melakukan pembayaran via transfer ke rekening BSI.
Apesnya, emas nya di bawa transferan uang tidak kunjung tiba. merasa ditipu, Faisal penjaga toko Sinar Indah pada saat kejadian langsung melapor ke Polres Bener Meriah.
Pasca laporan itu, Polres Bener Meriah melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bener Meriah bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan emas ini.
Kedua gadis muda itu ditangkap di sebuah penginapan di Banda Aceh, pada Jumat (13/06/2025) dini hari.
Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto mengatakan, Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing DSM (29), wiraswasta asal Pekanbaru, Riau, dan DS (22), pelajar/mahasiswa asal Sukamakmur, Aceh Besar.
“Pengungkapan dan penangkapan terjadi di sebuah penginapan, Banda Aceh, sekitar pukul 00.30 WIB. Sebelumnya, tindak pidana tersebut terjadi di sebuah,” kata AKBP Aris.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/42/VI/2025/SPKT/POLRES BENER MERIAH, Korban, Faisal (51), pedagang asal Kampung Puja Mulia, melaporkan bahwa saat Korban tengah menjaga Toko Sinar Indah, pelaku datang dan membeli perhiasan emas seberat 25 gram.
Pelaku kemudian melakukan pembayaran transfer ke rekening BSI, namun uang tersebut tak kunjung diterima oleh Korban. Merasa dirugikan, Faisal melapor ke Polres Bener Meriah.
“Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, satu pelaku teridentifikasi, yaitu DSM. Keberadaannya kemudian terdeteksi tengah berada di Banda Aceh. Dengan koordinasi anggota Ditreskrimum Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh, tim Resmob Polres Bener Meriah melakukan penggrebekan dan penangkapan pelaku beserta satu rekannya di sebuah penginapan,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita 1 (satu) unit iPhone 13 warna pink, 1 (satu) unit handphone Nokia 105, selembar surat bukti rahn Pegadaian atas nama DSN, dan sebuah dompet warna hitam.
“Jika terbukti bersalah pelaku akan dijerat dengan Pasal, Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Saat ini Satreskrim Polres Bener Meriah tengah melengkapi berkas perkara, mencari dan mengumpulkan alat bukti lain, untuk proses lebih lanjut,” tutup Kapolres. (Mhd)
