
Oleh: dr. Busyra Wanranto, Sp. FM*
Beberapa waktu terakhir, masyarakat kembali diguncang oleh pemberitaan kasus sodomi yang terjadi di ruang publik.
Sayangnya, tak sedikit yang merespons dengan kemarahan emosional, hujatan di media sosial, bahkan menyebarkan informasi yang bersifat sensasional.
Dalam situasi seperti ini, penting bagi publik untuk memahami bahwa kekerasan seksual, termasuk sodomi, bukan hanya isu hukum, tetapi juga persoalan medis, psikologis, dan sosial yang kompleks.
Apa Itu Sodomi dari Sisi Forensik?
Dalam praktik kedokteran forensik, sodomi dipahami sebagai tindakan penetrasi terhadap anus menggunakan alat kelamin, jari, atau benda lain, baik dengan kekerasan maupun tanpa persetujuan yang sah secara hukum.
Tindakan ini tergolong sebagai bentuk kekerasan seksual yang dapat menimbulkan luka fisik dan trauma psikis, terutama bila terjadi pada anak-anak atau individu yang rentan.
Penting untuk dipahami bahwa tidak semua tanda kekerasan dapat terlihat secara kasatmata. Luka pada area anus bisa sembuh dengan cepat, sehingga waktu pemeriksaan menjadi faktor yang sangat krusial.
Peran Dokter Forensik
Dalam kasus dugaan sodomi, dokter forensik berperan melakukan pemeriksaan medis terhadap korban guna mendeteksi tanda-tanda kekerasan, mengumpulkan bukti biologis, serta menyusun dokumen visum et repertum yang sah secara hukum.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, hati-hati, dan dengan memperhatikan aspek psikologis korban.
Dalam kasus anak, prosedur dilakukan dengan pendekatan ramah anak, disertai pendamping yang ditunjuk, seperti orang tua atau petugas perlindungan anak.
Pemeriksaan yang dilakukan dalam 72 jam pertama pascakejadian akan memberikan peluang lebih besar untuk memperoleh bukti yang relevan.
Aspek Hukum dan Keadilan
Dalam ranah medikolegal, sodomi termasuk dalam kategori kekerasan seksual berat. Tindakan ini dapat diproses secara pidana, terutama bila melibatkan korban anak atau dilakukan dengan unsur kekerasan. Bukti medis dari hasil pemeriksaan forensik menjadi komponen penting dalam menguatkan proses hukum.
Namun, tak jarang korban enggan melapor karena rasa malu, takut dikucilkan, atau bahkan tidak tahu harus ke mana mencari bantuan.
Dalam situasi seperti ini, kehadiran masyarakat yang suportif, bukan menghakimi, menjadi kunci dalam mendorong korban untuk mendapatkan keadilan.
Edukasi, Bukan Sensasi
Sayangnya, banyak kasus kekerasan seksual yang akhirnya menjadi konsumsi media sosial tanpa edukasi yang memadai. Video yang disebar, identitas korban yang diumbar, atau komentar sarkastik yang dilontarkan justru memperparah kondisi psikologis korban dan mengganggu jalannya penyidikan.
Masyarakat perlu memahami bahwa:
• Kekerasan seksual adalah pelanggaran hak asasi, bukan aib korban.
• Menyebarkan identitas korban merupakan pelanggaran hukum dan etika.
• Proses hukum harus dihormati dan tidak digantikan oleh penghakiman di ruang komentar.
Penutup
Sebagai dokter forensik, saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melihat kasus sodomi dengan pendekatan yang berimbang.
Kita membutuhkan ruang aman bagi korban untuk melapor, sistem hukum yang adil, serta proses forensik yang berbasis ilmu dan etika.
Kekerasan seksual tidak cukup dilawan dengan amarah, tetapi harus dihadapi dengan edukasi, empati, dan perlindungan nyata terhadap korban.
Dengan membangun pemahaman yang benar, kita bisa menjadi bagian dari solusi. Bukan hanya menuntut keadilan, tetapi memastikan bahwa korban tidak menjadi korban untuk kedua kalinya oleh stigma dan penghakiman sosial.
*Penulis adalah Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute Redelong (MKR).
