
Takengon | Lintasgayo.com – Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setdakab Aceh Tengah melalui Ketua Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), Ansari, buka suara terkait dengan indikasi pelanggaran regulasi pada tender Dana Alokasi Khusus (DAK) Aceh Tengah 2025.
“Penafsiran kami sesuai dengan aturan yang ada pada tahapan Pemberian Penjelasan pada tender tersebut sudah genap tiga hari, yaitu pada 18, 19 dan 20 juni 2025,” ujar Ansari, Sabtu malam (05/07/2025).
Saat disinggung perihal total jam yang hanya 48 jam/2 hari, Ansari berdalih pihaknya menafsirkan aturan LKPP nomor 12 tahun 2021 sesuai dengan jumlah hari bukan jam.
“Kita disini gak hitung jam , tapi hitung hari kalender, sebab dalam aturan yang ada tidak ada disebutkan 3 × 24 jam, namun 3 hari kalender,” tuturnya.
Sama halnya dengan tahapan Masa Sanggah ungkap Ansari. Pihaknya juga menafsirkan aturan itu sebagai jumlah hari bukan jumlah jam.
“Sama halnya dengan tahapan pemberian penjelasan, kami hitung hari bukan jam,” ujar Ansari. (Mhd)
