
Takengon | Lintasgayo.com – Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah menolak memberikan informasi terkait dengan jumlah pajak Parkside dan Petro inn.
Bukan tanpa alasan, BPKK berdalih banyak hal dalam surat bernomor 900/413/BPKK yang ditujukan kepada Pimpinan Umum PT.Lintas Gayo Musara (Lintasgayo.com) menjawab surat permintaan informasi yang dilayangkan sebelumnya.
“Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan peraturan yang berlaku mengenai ketentuan kerahasiaan data dan informasi pajak yang harus dijaga oleh fiskus maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan dilarang mengungkapkan kerahasiaan wajib pajak yang menyangkut masalah perpajakan,” tulis surat itu.
Lebih jauh, dalam surat bertanggal 26 Juni 2025 namun baru diterima Tim Lintasgayo.com pada Senin 7 Juli 2025 itu disebut dijelaskan hal tersebut tercantum pada Pasal 103 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan pusat dan Daerah, dan juga diterangkan dalam penjelasan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang menjabarkan mengenai data dan/atau informasi yang dirahasiakan, antara lain :
a. Surat Pemberitahuan, laporan keuangan dan lain-lain yang dilaporkan Oleh wajib Pajak;
b. Data yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan pajak;
c. Dokumen dan/atau data yang diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia;
d. Dokumen dan/atau rahasia Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenaan.
2. Berkaitan dengan poin nomor 1, juga dijabarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pada pasal 184, yaitu Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Berdasarkan poin 1 dan poin 2, permintaan Saudara kepada kami untuk diberikan data Laporan Pajak detail yang disetor oleh Hotel Parkside dan Petro Inn dari tahun 2023-2025 tidak dapat kami berikan.
Tidak menyerah sampai disitu, berkenaan dengan surat jawaban BPKK, Tim Lintasgayo.com mencoba memastikan kembali apakah Parkside dan Petro Inn taat pajak sesuai dengan aturan yang ada ?
Menjawab hal itu, Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan (BPKK) Kabupaten Aceh Tengah Gunawan Putra, menyarankan Tim Lintasgayo.com untuk mengkonfirmasi langsung Kabid Pendapatan BPKK Aceh Tengah, Anhar.
Saat dikonfirmasi, Anhar menuturkan dalam proses pembayaran pajak Parkside dan Petro inn dilakukan dengan self assessment dan telah sesuai aturan.
“Secara ketentuan mereka sudah sesuai, tarifnya udah sesuai 10%. tapi untuk kebenaran nominal yang mereka sampaikan itu harus melalui tahap pemeriksaan dulu,” ujarnya, Senin (07/07/2025).
Anhar menuturkan dalam rangka pemeriksaan tersebut pihaknya akan menyurati Bupati untuk meminta ijin melakukan pemeriksaan pajak.
“Baru kita lakukan pemeriksaan pajak, kalau sekarang kan belum pernah dilakukan pemeriksaan pajak,” kata Anhar. (Mhd)
