Empat Bulan Berlalu Kasus Pengoplosan Beras di Aceh Tenggara Akhirnya Diuji Laboratorium

Sample Beras yang akan diuji laboratorium ahli. Dok. YSF08

Aceh Tenggara | Lintasgayo.com – Sudah empat bulan berlalu sejak pengerebekan beras oplosan di Desa Terutung Seprai, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara.

Peristiwa pengerebekan itu terjadi pada 3 April 2025, namun Polisi baru melakukan uji laboratorium pada bulan Juli ini.

Pihak Kepolisian Aceh Tenggara akhirnya melakukan uji Laboratorium ahli ke unit pelaksana teknis (UPT) Laboratorium Pengujian Mutu dan Keamanan Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, hasilnya tengah di tunggu.

“Kita sudah mengirimkan sample beras diduga oplosan, kita tunggu saja nanti hasil Labnya,” kata Kapolres Aceh Tenggara melalui kasi Humas, AKP Jomson Silalahi, Selasa, (22/07/2025).

Sebelumnya dalam pengerebekan itu polisi menangkap lima pelaku, satu orang sebagai pemilik inisial MT (26), Warga Terutung Seperai, MHN (32) Warga Desa Brandang sebagai sopir dan tiga orang sebagai pelaku pengoplos yakni AY (40) Warga Setia Baru, MA (25) dan BSH (23) keduanya Warga Desa Kuta Lesung Kecamatan Lawe Sumur. 

Dari gudang Polisi berhasil mengamankan sebanyak 21 ton bersama mobil Truck BL 8302 H beserta timbangan digital.

Sedangkan UD Kamsia Jaya Tani yang di sebut- sebut sebagai pelaku utama pengoplos beras, akan diumumkan secara resmi sebagai pelaku tindak pidana setelah hasil pengiriman sempel ke laboratorium.

Modus yang dilakukan UD Kamsiah Tani, awalnya dibeli beras dari kilang seberat 60 kilogram (empat karung) dan dicampur dengan beras menir isi berat 50 kilogram. 

Kemudian, beras ini dijual dengan harga setiap kilogram Rp 12.000 ke Bulog Kutacane. Pelaku mendapatkan untung sebesar Rp 500 rupiah setiap kilogram.

Dalam sebulan mereka menghasilkan 400.000 kilogram atau dengan omset mencapai Rp 200 juta per bulannya.

“Hingga sebelumnya seluruh pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Jomson.

Dalam proses penanganan kasus ini, Satreskrim Polres Aceh Tenggara telah memeriksa 10 orang saksi, yaitu Maka Tarigan, Mahidin, Busah, M. Ali Roy, Masri Apandi, Fahmi Siregar (Pimpinan Cabang Bulog Kutacane), Fauzan (Kepala Gudang Bulog Kutacane), Rudi Antoni. S (Petugas Pemeriksa Kualitas Bulog Kutacane), Syifaush Shadri (Kasir Bulog Kutacane)
dan Ahmad Rijal Jamil Hasibuan (Asman Operasional Kancab Bulog Kutacane).

Polisi telah meminta keterangan dari ahli pangan dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI. Ahli tersebut datang langsung ke Polres Aceh Tenggara pada tanggal 4 Juli 2025 untuk memberikan pendapat sesuai Surat Tugas Nomor: 9/SPT/PPHTP.5/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025.

Menurut Jomson, berdasarkan pendapat ahli, pencampuran antara beras jenis serang super dengan beras broken atau menir tidak termasuk pelanggaran, selama campuran tersebut masih memenuhi standar keamanan pangan dan bukan merupakan bahan tambahan pangan yang dilarang.

“Untuk hasil lanjut polisi masih melanjutkan proses penyelidikan dan akan segera melakukan permintaan keterangan tambahan dari ahli Perlindungan Konsumen dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN),” sebutnya. (YSF08)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.