
Takengon | Lintasgayo.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Tengah akhirnya buka suara terkait kasus pesta minuman keras (miras) di Kampung Kala Kemili, Kecamatan Bebesen, yang sudah diselesaikan melalui jalur adat.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Tengah, Ariansyah, AR.S.Sos.M.A.P saat jumpa pers dengan awak media mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kejadian itu.
“Sesuai dengan ketentuan, ada beberapa kasus yang tidak bisa diselesaikan di tingkat kampung seperti minum-minuman keras, berjudi, berzina,” kata Ariansyah kepada awak media, Selasa (22/07/2025).
“Untuk kejadian yang di Kampung Kala Kemili belum ada laporan ke kita, kita sudah berkoordinasi dengan aparat kampung, memang dari aparat kampung mengatakan sudah ada perdamaian di tingkat kampung,” tambah Afriansyah.
Afriansyah berdalih pihaknya baru dapat melakukan penindakan apabila ada laporan dari masyarakat yang menjadi saksi langsung kejadian itu.
“Kalau ada pelaporan nanti kita pelajari lagi dari laporan yang ada, nanti siapa yang menjadi saksi, perdamaian nya seperti apa. Jadi kepada masyarakat kami mengimbau jika ada kejadian seperti itu segera melapor ke Satpol PP dan WH,” jelasnya.
Ia menambahkan, terdapat dua model prosedur penanganan kasus pelanggaran satpol PP dan WH, pertama laporan petugas atau tangkap tangan yang kedua laporan masyarakat.
“Karena di Satpol PP ini untuk laporan tersebut ada 2 model, yang pertama laporan petugas seperti tangkap tangan, kalau kasus seperti ini kita memasukkan ke laporan masyarakat, karena saat itu tidak tertangkap tangan oleh petugas.”ujarnya.
“Oleh karena itu kita menghimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan agar dapat kita proses,” tutupnya. (Mhd)
