
Takengon | Lintasgayo.com – Dua Pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Tengah yaitu dr Yunasri M Kes, mantan kepala Dinas Kesehatan dan Amit Romi Uyang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diperiksa oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.
Pemeriksaan itu berlangsung di Mapolres Aceh Tengah, pada Kamis (24/07/2025).
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Deno Wahyudi SE MSi, membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan tersebut.
“Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh dipimpin Kompol Budi Nasuha saat ini, sedang memeriksa mantan Kadis Kesehatan Aceh Tengah dr Yunasri di Polres Aceh Tengah sejak Kamis pagi,” ungkap Iptu Deno sebagaimana dilaporkan Tribungayo.com.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan penyimpanan, khususnya korupsi atau pemotongan dana Tunjangan Khusus (TC) tenaga kesehatan tahun 2022 dan 2023.
“Benar, Kami hanya memfasilitasi ruangan pemeriksaan, membantu Reskrimsus Polda Aceh dalam kelancaran melakukan penyidikan dan penyelidikan,” kata Iptu Deno Wahyudi. (Mhd)
