
Takengon | Lintasgayo.com – Ketua Harian Himpunan Ulama Dayah Aceh Tengah (HUDA) Tgk. Ridwan Bintang, menyampaikan sikap tegas terkait kasus pesta minuman keras (miras) yang terjadi di Kala Kemili, Bebesen, Aceh Tengah.
Ia menegaskan bahwa pelaku harus dihukum cambuk sesuai syariat Islam tanpa kompromi, sebagaimana diatur dalam Qanun Jinayat Aceh.
“Tidak ada toleransi dalam hukum Allah. Siapapun pelakunya, di manapun, dan kapanpun, jika terbukti minum atau terlibat dalam peredaran miras, wajib dicambuk,” tegas Tgk. Ridwan Bintang, Kamis (24/07/2025).
Tgk. Ridwan menegaskan bahwa penyelesaian kasus khamar (miras) tidak boleh ada kompromi. Ia mengisahkan ketegasan hukum Islam pada masa Khalifah Umar bin Khattab, di mana seorang anak khalifah yang tertangkap meminum khamr dihukum cambuk 100 kali secara tertutup.
Namun, ketika Khalifah Umar mendengar kabar tersebut, beliau sendiri mencambuk kembali anaknya secara terbuka sebagai bentuk penegakan hukum yang adil dan transparan.
“Ini menunjukkan bahwa dalam Islam, tidak ada pengecualian dalam penegakan hukum, sekalipun pelakunya adalah anak seorang pemimpin,” ujarnya.
Tgk. Ridwan mengingatkan bahwa hukuman bagi peminum khamar telah jelas dalam syariat Islam, yaitu 40 kali cambuk, sebagaimana diatur dalam Qanun Jinayat Aceh.
“Kita memiliki Qanun Jinayat yang jelas, mengapa tidak dipakai ? Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya lagi.
Ia mendesak Satpol PP-WH dan seluruh aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.
“Jangan sampai ada yang lolos hanya karena alasan-alasan yang tidak sesuai dengan syariat. Edet Peger ni Agama, jika adat bertentangan dengan agama, maka agama yang harus diutamakan,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam harus konsisten dalam menegakkan hukum Allah.
“Kita tidak boleh setengah-setengah dalam menegakkan syariat. Qanun Jinayat bukan sekadar tulisan, tapi harus menjadi pedoman yang nyata dalam penegakan hukum,” pungkas Tgk. Ridwan Bintang. (Mawardi)
