Ini Kata MPU Aceh Tengah Soal Pesta Miras

Ketua MPU Aceh Tengah, Tgk Amry Jalaluddin. Dok. Mawardi.

Takengon | Lintasgayo.com – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tengah, Tgk. Drs. Amry Jalaluddin, memberikan tanggapan tegas terkait kasus pesta minuman keras (miras) yang terjadi di Kala Kemili, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah.

“Kami mendorong Satpol PP-WH dan Bagian Hukum Pemerintah juga penegak hukum di Kabupaten Aceh Tengah untuk menindak pelaku secara tegas. Karna Minuman keras miras adalah perbuatan haram “Rijsum min amalis syaitan,” ujarnya, Kamis (24/07/2025).

Pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas guna memberikan efek jera untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

“Kalau kita sepakat semua harus diusut termasuk dari mana di peroleh barang haram tersebut, harus di cari tau sumber nya. serta hal ini tidak boleh beredar di bumi Gayo yang kita cintai ini,” ungkapnya.

Amri Jalaluddin menekankan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku miras bukan hanya sebagai hukuman, tetapi juga sebagai upaya preventif agar masyarakat tidak terjerumus dalam perbuatan haram tersebut.

“Jika dibiarkan, miras beredar di Aceh Tengah ini Tanpa pelarangan pasti akan merusak generasi dan moral masyarakat. Karena itu, penindakan hukum harus jelas dan tegas,” tegasnya.

MPU Aceh Tengah kata dia, berharap kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat.

“Supaya kedepan, Aceh Tengah sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam, benar-benar bersih dari peredaran minuman keras,” tutupnya. (Mawardi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.