Peras Kepala Desa Tiga Pria Ngaku Wartawan Divonis 10 Bulan Penjara

Tiga pria terpidana pelaku pemerasan terhadap kepala desa. Dok. Ist.

Redelong | Lintasgayo.com – Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Bener Meriah membacakan vonis terhadap tiga pria mengaku sebagai wartawan dan peras kepala desa pada Selasa (5/8/2025) kemarin.

Ketiganya hukuman penjara masing-masing 10 bulan penjara.

Hakim meyakini para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pemerasan melanggar Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 55 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama.

“Maka menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar hakim ketua Fatria Gunawan

“Kemudian menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tambahnya.

Hakim juga menetapkan para terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti berupa
Uang sejumlah Rp. 5.000.000.

Sementara tiga pria mengaku wartawan tersebut masing-masing berinisial A, AYZN dan KH. Dua di antaranya yaitu AYZN dan KH mengaku warga Aceh Tamiang.

Sedangkan satu lagi berinisial A, tercatat warga Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah. (Mhd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.