
Takengon | Lintasgayo.com – Polres Aceh Tengah menggelar konferensi pers di aula Mapolres setempat, Kamis (07/08/2025).
Pada kesempatan itu, Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H menyampaikan keberhasilan Polres Aceh Tengah dalam mengungkap kasus tindak pidana. Salah satu dari tiga kasus yang diungkap adalah korupsi pembangunan lanjutan pasar bertingkat Bale Atu.
AKBP Muhammad Taufik mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah dilimpahkan ke jaksa.
“Telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan pasar bertingkat Bale Atu dengan Nilai Kontrak Rp. 1.697.800.000.-, bersumber dari Dana APBD Tahun Anggaran 2018 yang di kelola oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah,” ujar Kapolres.
Ia melanjutkan, Polisi menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini mulai dari pengguna anggaran hingga peminjam perusahaan.
“SY selaku Pengguna Anggaran (PA), MAW selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), KA selaku konsultan pengawas, HP selaku pelaksana pekerjaan, AL selaku peminjam perusahaan, FB selaku peminjam perusahaan, SYF selaku pemenang lelang pekerjaan dan peminjam perusahaan,” katanya.
Kapolres menambahkan, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan P21 (Lengkap), selanjutnya Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) kepada JPU pada hari ini Kamis 7 Agustus 2025. (Mawardi/Mhd)
