Polisi Amankan Pelaku Pencurian, Uang Curian Dipakai Judi Online

Pelaku saat diamankan Satreskrim Polres Aceh Tengah. Dok Ist.

Takengon | Lintasgayo.com – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah membekuk seorang pemuda berinisial R (19), warga Kampung Bintang Kekelip, Kecamatan Atu Lintang, yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian di salah satu kedai milik warga Kampung Tanoh Abu.

R ditangkap pada Kamis malam (14/8/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, S.E., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/137/VIII/2025/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh, tanggal 14 Agustus 2025.

“Pelaku masuk dengan cara membobol kedai menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, ia mengambil uang tunai dari laci, dompet, tas milik korban, serta lima bungkus rokok,” jelas Iptu Deno Wahyudi dalam siaran pers, Minggu (17/8/2025).

Dari aksi pencurian tersebut, R berhasil menggasak uang sekitar Rp 15 juta. Uang hasil curian itu kemudian digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor, sementara sisanya dihabiskan untuk bermain judi online.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor jenis Honda CRF dan Honda Beat, serta satu buah obeng yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (Mhd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.