Pengusaha Getah Minta Mualem Cabut Ingub, Sebut Pabrik Monopoli Harga

Petani/pengusaha getah pinus, Setia Nawar. Dok Ist.

Takengon | Lintasgayo.com – Para pengusaha dan penyadap getah pinus di Aceh mengeluhkan dampak buruk dari instruksi Gubernur Aceh yang melarang penjualan komoditas tersebut ke luar daerah.

Padahal kebijakan itu dimaksudkan untuk melindungi industri dalam negeri namun justru diklaim mematikan mata pencaharian warga.

Setia Nawar, pengusaha getah pinus dari Kampung Serule, Kabupaten Aceh Tengah menjadi salah satu suara yang lantang menyoroti masalah ini.

Ia menuturkan, sebelum adanya larangan, getah pinus Aceh memiliki nilai jual yang tinggi karena dapat dipasarkan secara bebas ke berbagai daerah.

“Pengalaman beberapa tahun lalu membuktikan, saat getah boleh dijual keluar, harga di tingkat penyadap sangat bagus. Persaingan sehat terjadi dan yang untung adalah rakyat kecil,” ujar Setia Nawar (21/09/2025)

Namun, sejak instruksi Gubernur melarang penjualan keluar, kondisi berubah drastis. Menurutnya, larangan ini telah menciptakan praktik monopoli oleh sejumlah pabrik pengolahan yang beroperasi di wilayah Tengah Aceh, seperti di Gayo Lues dan Aceh Tengah.

“Pabrik-pabrik seperti PT JMI dan PT Kencana sekarang menjadi satu-satunya pembeli. Mereka dengan meyakinkan monopoli harga. Tanpa pesaing dari buyer luar, mereka bisa menekan harga seenaknya,” keluhnya.

Akibatnya, pendapatan para penyadar yang mayoritas adalah masyarakat kecil semakin tercekik. Harga getah pinus yang dibeli dari masyarakat sengaja dipatok sangat rendah, membuat usaha penyadapan yang penuh dengan risiko dan kerja keras tidak lagi sebanding dengan imbalannya.

“Tujuannya kan masyarakat sejahtera, tetapi yang kami lihat justru semakin parah. Rakyat kecil lah yang menjadi korban utama dari kebijakan ini,” tegas Setia.

Oleh karena itu, Setia Nawar bersama para pengusaha dan penyadap lokal lainnya berharap Gubernur Aceh untuk merevisi kebijakan tersebut. Mereka memohon agar izin penjualan getah pinus ke luar daerah dapat dibuka kembali.

“Kami berharap besar Gubernur Aceh, mendengarkan keluhan rakyat kecil. Pemberian izin penjualan ke luar daerah akan memecah monopoli dan mendongkrak harga, yang pada ujungnya akan mensejahterakan masyarakat Aceh sendiri,” pungkasnya. (Mawardi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.