Kopi Sebagai Identitas Ekonomi, Pemerintah Bisa Apa?

Kasman Dedi. Dok pribadi.

Oleh, Kasman Dedi, SP*

Bener Meriah sejak 2008 sudah memiliki Peraturan Bupati Nomor 9 tentang larangan keluar masuk kopi.

Di atas kertas, aturan ini adalah senjata strategis menjaga kemurnian kopi Gayo, melindungi petani, sekaligus mengendalikan distribusi untuk kepentingan ekonomi daerah.

Namun kenyataan di lapangan berkata lain. Aturan itu hidup di lembaran, tapi mati dalam pelaksanaan.

Siapa pembunuhnya? Jawabannya sederhana, birokrasi yang tidak bekerja.

Dinas Keuangan, yang ditunjuk sebagai OPD pelaksana, secara teknis lebih khusus diurus oleh bagian Pendapatan dan Kekayaan daerah seolah kehilangan kesadaran akan tanggung jawabnya. Alih-alih menegakkan aturan, mereka membiarkannya mandek.

Ini bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi bentuk kemalasan institusional. Ada dua kemungkinan yaitu mereka tidak mampu, atau mereka tidak mau. Dua-duanya sama-sama tragis.

Kopi Sebagai Identitas dan Ekonomi

Kopi Gayo bukan sekadar biji yang diperdagangkan di pasar. Ia adalah identitas kultural, simbol geografis, dan sumber ekonomi masyarakat.

Di atas kebun kopi, petani menyandarkan hidup. Dari setiap gelondong yang dipetik, ada harapan untuk sekolah anak, kesehatan keluarga, dan martabat hidup yang lebih baik.

Karena itu, setiap regulasi yang dibuat pemerintah daerah untuk melindungi kopi sejatinya adalah upaya melindungi petani.

Jika aturan tidak dijalankan, maka yang dikorbankan bukan hanya “kepatuhan hukum”, tetapi juga masa depan.

Logika yang Terbalik

Mari kita gunakan sudut pandang yang riil. Menegakkan Perbup tentang larangan kopi keluar masuk berarti tiga hal:

1. Melindungi Petani → agar hasil kebun mereka tidak dikacaukan oleh kopi non-Gayo.

2. Meningkatkan PAD → karena pengendalian distribusi bisa memberi nilai tambah bagi daerah.

3. Menumbuhkan Pengusaha Lokal → dengan memastikan sirkulasi kopi dikelola oleh pelaku usaha setempat, bukan oleh jaringan luar yang merusak pasar.

Sayangnya, logika sederhana ini justru diputus oleh OPD yang malas. Regulasi dibiarkan membusuk, padahal sebelumnya sering kali kopi non-Gayo keluar masuk tanpa kendali, petani yang menanggung kerugiannya, PAD yang hilang, dan pengusaha lokal yang tersisih.

Keseriusan Bupati

Namun publik masih punya alasan untuk berharap. Keseriusan Bupati mulai terlihat dengan adanya rencana Perbup baru tentang larangan membawa kopi gelondong dan gabah ke luar wilayah Bener Meriah, yang saat ini masih dalam tahap penyempurnaan.

Inilah sinyal politik penting bahwa pemerintah daerah sadar, kopi tidak boleh dibiarkan jadi komoditas liar.

Ia harus dilindungi dengan regulasi yang lebih kuat, lebih jelas, dan lebih sesuai dengan tantangan sekarang.

Tetapi persoalan tidak berhenti di regulasi. Aturan sekuat apa pun, jika jatuh di tangan birokrasi yang malas, hanya akan jadi koleksi fosil hukum.

Keseriusan Bupati baru bisa diuji ketika mampu memaksa OPD menjalankan aturan dengan konsisten.

Tragedi Birokrasi

Masalah Bener Meriah bukan pada kurangnya aturan, melainkan pada lemahnya pelaksanaan. OPD seperti Dinas Keuangan terkesan menikmati kenyamanan birokrasi karena mandul dalam eksekusi.

Regulasi dianggap selesai begitu ditandatangani, tanpa kesadaran bahwa makna hukum hanya lahir ketika dijalankan. Inilah tragedi birokrasi kita, aturan yang mati, OPD yang malas, dan publik yang menanggung akibat.

Harapan Publik

Bupati masih punya waktu untuk mengubah keadaan,dengan cara Menggerakkan OPD dengan instruksi tegas dan pengawasan ketat. Menegur keras pejabat yang tidak melaksanakan mandat.

Jika perlu, lakukan evaluasi. Kami sebagai pelaku usaha dan petani akan membantu pemerintah dalam memastikan pengawasan berjalan agar regulasi dijaga bersama.

*Penulis merupakan petani sekaligus peneliti kopi dari lembaga Enveritas dan Yamada Spire.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.