
Takengon | lintasgayo.com – Sengketa pemilihan Reje Kampung Blang Kolak I. Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah hingga saat ini belum ada titik terang.
Tim pemenangan salah satu calon reje melakukan protes. Gugatan itu disampaikan paska hasil pemilihan reje setempat pada 23 Oktober lalu. Gugatan itu disampaikan M. Yura Gayo, salah seorang tim calon reje.
Kepada Lintasgayo.com, Sabtu (25/10/2025) sore,
M. Yura Gayo menyebutkan, gugatan itu terkait dugaan selisih suara yang berbeda di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2. Selisih menurut saksi mencapai 126 suara.
“Kenapa ada gugatan, karena terdapat selisih yang signifikan antara surat suara sah dan absensi,” sebut M. Yura Gayo.
Menurutnya, selisih itu terjadi karena pelaksanaan pemilihan yang tidak profesional oleh Panitia Pemilihan Reje (P2R) Kampung Blang Kolak I.
“Ada dugaan kecurangan yang terjadi di TPS 2, karena tidak profesionalnya pelaksanaan pemilihan,” ujarnya
Atas peristiwa tersebut, lanjutnya, terjadi kesepakatan antara P2R dengan saksi Calon Reje Nomor 4 pada malam setelah pemilihan, untuk memperbaiki data absensi dengan jumlah suara sah. Kesepakatan itu dihadiri Sekcam Kecamatan Bebesen dan Bedel tanpa Ketua RGM kampung setempat.
Dijelaskan M. Yura Gayo, pada pertemuan itu, disepakati P2R dan KPPS akan menyelesaikan pada hari Sabtu, 25 Oktober 2025.
“Namun, sampai tadi pagi, P2R tidak menyelesaikan perbaikan data. Kita masih baik-baik, tidak ingin ribut, tetapi kalau seperti ini kita bisa meneruskan ke kepolisian dan ke Muspika,” sambungnya.
Dalam pemilihan ini, lanjut M. Yura Gayo, ada beberapa indikasi pidana yang terjadi dalam pelaksanaan pemilihan reje Kampung Blang Kolak I, sehingga diperlukan rembuk dengan Muspika Bebesen.
“Kami tidak mau panjang-panjang, penyelesaian data, P2R bisa membuktikan bahwa data hasil pemilihan di TPS 2 sesuai antara absensi dengan hasil suara sah. Namun Sabtu ini, Bedel atau yang mewakili aparatur desa tidak datang. Ini kan bahaya,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut M. Yura Gayo, karena merasa diabaikan dan terkesan tidak bertanggungjawab, maka Bedel dan Ketua RGM juga dilaporkan sesuai prosedur perundang-undangan.
“Apa yang dilakukan Bedel akan kita laporkan ke Muspika, P2R akan kita laporkan ke Muspika termasuk laporan ke Polsek dan kampung akan kita segel. Karena terlalu sepele, padahal gugatan itu hal yang lumrah dalam demokrasi,” ujar M. Yura Gayo
Pada Sabtu pagi lanjutnya, proses penyelesaian sengketa berlangsung antara P2R dengan tim Calon Reje Nomor 4, dipimpin Sekcam Bebesen, Rusli. Namun, panitia tidak dapat menyelesaikan tuntutan para saksi.
“Bahkan Bedel sudah dijemput ke rumahnya, tapi tidak ditempat. Jadi apa tugas Bedel dalam pemerintahan desa?” pungkas M. Yura Gayo.
Menanggapi hal itu, Lintasgayo.com mengkonfirmasi Isra Mualim, S. Sos, staf DPRK Aceh Tengah, yang saat ini menjabat sebagai ketua P2R Belangkolak 1, Kecamatan Bebesen, Kabupaten setempat.
Isra menyebutkan bahwa P2R telah memaparkan hasil yang diminta oleh simpatisan calon reje nomor 4, Sabtu (25/10/2024) sore.
Selain itu, menurutnya, polemik yang terjadi pasca pemilihan reje Belangkolak 1 ini bisa diselesaikan dengan merujuk qanun Aceh no 4 tahun 2009 Pasal 38, yaitu :
(1) Pengawasan Pemilihan Keuchik dilakukan oleh camat dan imum mukim.
(2) Pengawas sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai tugas :
a. Melaksanakan pengawasan pemilihan pada semua tahapan pemilihan;
b. Menerima laporan pelanggaran pemilihan;
c. Menyelesaikan sengketa, perselisihan dan/atau keberatan yang berkaitan dengan pemilihan; dan
d. Menindaklanjuti pelanggaran yang bersifat administratif kepada P2K dan yang bersifat tindak pidana kepada polisi.
Disamping itu, Isra juga menyampaikan, adapun tugas dan wewenang P2R adalah :
a. Merencanakan dan menyelenggarakan pemilihan reje;
b. Menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan reje;
c. Mengkoordinasikan dan mengendalikan semua tahap pelaksanaan pemilihan reje;
d. Menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye serta pemungutan suara pemilihan reje;
e. Menetapkan jadwal pemilihan reje;
f. Menyusun rencana pemilihan reje;
g. Melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon reje;
h. Mengumumkan nama-nama bakal calon reje;
i. Melaksanakan pendaftaran pemilih;
j. Menetapkan dan mengumumkan calon reje;
k. Mempersiapkan segala sesuatu guna pelaksanaan pemilihan;
l. Membentuk P2P dan KPPS yang ditetapkan dengan keputusan P2R;
m. Melaksanakan pemilihan reje;
n. Membuat berita acara pemilihan reje, dan
o. Membuat laporan pelaksanaan pemilihan dan pertanggungjawaban keuangan kepada RGM.
” Namun, apabila simpatisan kandidat calon Reje nomor 4 menginginkan permasalahan ini segera diselesaikan, maka kita harus merujuk ke Qanun Aceh nomor 4 tahun 2009. Seperti yang saya uraikan tadi”, tutup Isra. (Iqoni RS)
