Pembangunan

Oleh : H. MUCHLIS GAYO, SH

Tahun 2014 adalah tahun pemilihan, kekhususannya ada 2 pemilihan yang berskala nasional yaitu pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden yang diselingi pemilihan kepala daerah yang bertepatan di tahun 2014.

Dalam sistem pemilihan langsung yang menarik untuk diamati, kata-kata yang paling sering dipergunakan oleh kandidat maupun parpol peserta pemilu dalam merayu pemilih, yaitu ”membangun “ dan “ perubahan”. Dua kata yang saling mengisi yang menjadi tugas pemerintah dan menjadi harapan rakyat. Karena kedua kata itulah rakyat berbondong-bondong ke TPS memberikan “hak konstitusinya”. Rakyat mengharap dalam kurun waktu 5 tahun terjadi pembangunan yang merubah kehidupannya agar menjadi lebih baik dibanding sebelumnya.

Apakah pembangunan ?. GBHN tahun 1983 pembangunan diartikan sebagai sarana untuk meningkatkan kondisi yang ada menjadi lebih baik. Artinya pembangunan itu suatu proses dalam rangka keadaan yang ada ditingkatkan menjadi lebih baik, peningkatan keadaan memerlukan dana dan waktu yang panjang. Karena memerlukan waktu maka hasil pembangunan yang dipimpin seorang presiden, gubernur, bupati/wali kota baru terdeteksi akan terjadi peningkatan menjelang akhir masa jabatan, paling cepat 3 tahun setelah mejabat.

Dalam pembangunan manusia menjadi obyek dan subyek pembangunan, dengan kedudukan central itu, “ manusia menjadi pelaku pembangunan dan pembangunan diselenggarakan untuk manusia”, dan “ kualitas pembangunan ditentukan oleh kualitas manusia dan kualitas manusianya tergantung dari kualitas pembangunan “. Dengan demikian arah pembangunan tidak saja untuk mengejar kemajuan lahiriah, seperti sandang, pangan, papan, maupun sekedar mencapai kepuasan bathiniah seperti pendidikan, rasa aman, rasa keadilan, keimanan.  Melainkan terwujudnya keselarasan, keserasian dan keseimbangan antara pembangunan lahiriah dan bathiniah.

Untuk mencapai kondisi yang diharapkan, negara memberi hak kepada penyelenggara pemerintahan mengelola sumber daya alam untuk dijadikan sumber pendanaan pembangunan nasional, agar tujuan negara mensejahterakan rakyatnya dapat terwujud sesuai UUD 1945.

Indonesia negara kepulauan yang multi ethnis dan keragaman sosial budaya, oleh sebab itu sumber daya manusianya juga berbeda. Negara melalui kekuasaan pemerintahan berupaya meningkatkan SDM khususnya penyelenggara pemerintahan yaitu pegawai negeri sipil. PNS sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat yang digaji negara, dituntut untuk lebih berkualitas dan profesional. Dengan berbagai kebijakan  setiap pns diberi ruang, waktu dan kesempatan untuk menigkatkan karir dan kualitas sumber dayanya. Dimasa pengabdiannya sebagai abdi negara setiap PNS terseleksi secara sistemik untuk memperoleh apakah reward atau punishment.

Jika pembinaan karir PNS dilakukan dengan benar maka setiap orang berusaha menjadi terbaik agar mendapat jabatan tertinggi dilingkungan PNS. Menjadi terbaik adalah obsesi aparatur negara, apabila semua pns obsesinya yang terbaik maka terwujudlah pns yang berkualitas dan profesional. Dengan dukungan aparatur yang profesional maka siapapun yang terpilih menjadi presiden, gubernur, bupati/walikota dan anggota DPRRI/DPRA/DPRK akan didukung oleh aparatur negara yang handal, dan pembangunan berjalan dengan baik dan berkesinambungan..

Masalahnya muncul tatkala pemimpin politis yang terpilih menempatkan dan memutasi seseorang dijabatan tertentu berdasarkan kepentingan pribadi dan golongan, maka kreteria diatas terabaikan, dampaknya kesinambungan pembangunan terganggu, RPJMN/D yang memuat visi, misi daerah dan hasil musrenbang akan tersimpan dalam arsip. Tupoksi lembaga tidak jalan, kecenderungan pembangunan bersifat instan, sesaat dan bongkar pasang. Kondisi seperti ini membuka kesempatan dan peluang bagi legislatif untuk melakukan penekanan dengan memaksa pengalokasian dana untuk kepentingan pembangunan di wilayah pemilihnya.

Jjika legislatif sudah memasuki ranah eksekutif, yang dikorbankan masyarakat pemilih dan bila kondisi seperti ini berjalan terus akan muncul teori pembenaran. Akibatnya masyarakat tidak dapat membedakan hak, kewenangan dan kewajiban bupati dengan DPRD/K. Akhirnya masyarakat beranggapan kedua lembaga pemerintahan tersebut adalah menjadi tempat mencari pekerjaan. Maka tidak dapat disalahkan penjaga kebun yang berijazah SLTA ikut menjadi calon kepala daerah dan legislatif. Lalu apa bedanya bupati dengan petani, anggota DPRK dengan RGM kampung.kalau sudah sama apa guna buang-buang waktu dan dana saat berkampanye..

Hanya 3 hak anggota legislatif, pertama hak Budgeting, hak menentukan dan mengesahkan penerimaan dan pengeluaran anggaran daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, anggaran yang digunakan untuk kegiatan yang menunjang tercapainya visi misi daerah, termasuk mendanai aspirasi rakyat dari daerah pemilihnya. Dan siapa yang mengerjakan kegiatan aspirasi menjadi kewenangan eksekutif. Bukan kewenangan legislatif.  Kedua, hak kontroling atau hak mengawasi pelaksanaan pembangunan oleh eksekutiuf. Hak ketiga hak legislasi yaitu hak membuat dan mengesahkan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan ketiga hak tersebut calon anggota legislatif harus mau dan mampu mengoreksi diri, mengukur SDM pribadi dan kemandirian ekonomi keluarganya, lembaga DPRK adalah lembaga untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan tempat dari pada tidak kerja atau tempat mencari proyek dana aspirasi. Sebagai wakil rakyat akan menjadi pelacur rakyat jika selama menjadi wakil rakyat hanya memikirkan kepentingan pribadi.

Dalam era globalisasi dan demokrasi langsung, tujuan pembangunan diarahkan pada “ peningkatan daya”, seperti ; sumber daya manusianya, daya beli masyarakat.  Jika disatu titik tertentu peningkatan dayanya tercapai, maka visi misi daerah dalam kurun waktu itu akan tercapai. Sebaliknya jika dalam kurun waktu itu belum tercapai atau patut diduga tidak tercapai. Maka semua yang terlibat dalam perencanaan secara moral mundur dari jabatan, untuk mempertanggung jawabkan kepada rakyat, bangsa, negara dan kepada Allah SWT, karena atas namanya kita bersumpah akan berkerja untuk kesejahteraan rakyat.

Waktu tidak pernah menunggu, di tahun pemilihan ini, kiranya semua komponen bangsa khususnya di kabupaten aceh tengah bener meriah menyadari pemilihan legislatif tahun 2014 dijadikan momentum “peningkatan daya” menjadikan rakyat cerdas, dan dengan cerdas memilih caleg yang cerdas, caleg yang cerdas memahami tugasnya sebagai anggota DPRK, DPRA, DPR-RI, DPD. Kecerdasan semua komponen negara akan melahirkan masyarakat yang cerdas. Masyarakat cerdas adalah masyarakat mandiri dalam menciptakan keluarga sejahtera, sesuai amanah pancasila. (LG010)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.


Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/wxiegknl/public_html/wp-content/plugins/newkarma-core/lib/relatedpost.php on line 627