Ada Risiko Penyalahgunaan Anggaran Di Pelampauan Realisasi Belanja RSUD Datu Beru 21 Miliar

RSUD Datu Beru. Dok. Edit.

Takengon | Lintasgayo.com – Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor: 15.A/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkapkan bahwa UPTD RSUD Datu Beru melakukan pelampauan realisasi belanja sebesar Rp. 21,10 Miliar.

Pelampaun tersebut tidak disertai dengan legalitas yang memadai serta beresiko adanya penyalahgunaan anggaran.

BPK menjelaskan, Pada TA 2024, Pemkab Aceh Tengah menganggarkan Lain-Lain PAD yang Sah sebesar Rp. 123 Miliar dengan realisasi sebesar Rp. 125,99 Miliar atau 102,43% dari anggaran.

Realisasi Lain-Lain PAD yang sah di antaranya merupakan realisasi Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) RSUD Datu Beru sebesar Rp. 110,18 Miliar.

Perbup Aceh Tengah Nomor 42 Tahun 2011 menetapkan UPTD RSUD Datu Beru dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD secara penuh.

UPTD Datu Beru Datu Beru menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

RKA dan RBA disampaikan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD.

BLUD menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan diajukan kepada PPKD untuk selanjutnya dilakukan pengesahan DPA dan menjadi dasar pelaksanaan anggaran BLUD.

Perbup Aceh Tengah Nomor 34 Tahun 2023 tentang Penjabaran APBK TA 2024 menganggarkan Pendapatan BLUD sebesar Rp. 103, 16 Miliar.

Berdasarkan Surat Direktur UPTD RSUD Datu Beru Nomor 445/3716/UPTD-RSUD DB/204 tanggal 1 Agustus 2024 yang ditujukan kepada Bupati Aceh Tengah menjelaskan bahwa untuk mendukung kelancaran pelayanan dan dengan meningkatnya biaya operasional pada RSUD yang mendesak sehingga harus diperlukan penambahan anggaran pendapatan dan belanja.

Adapun penambahan anggaran pendapatan dan belanja yang diusulkan masing-masing sebesar Rp. 140,47 Miliar RBA Perubahan UPTD RSUD Datu Beru yang telah disahkan pada 1 Oktober 2024 memuat estimasi perubahan anggaran pendapatan dan anggaran belanja sebesar Rp. 140,47 Miliar dan Rp. 140,47 Miliar.

RBA Perubahan diintegrasikan dengan RKA Perubahan dan disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan Qanun tentang Perubahan APBK.

“Namun demikian, Pemkab Aceh Tengah tidak mengusulkan perubahan APBK TA 2024 sehingga usulan perubahan anggaran pendapatan dan belanja UPTD RSUD Datu Beru tidak dapat ditetapkan secara definitif,” tulis BPK dalam LHP itu.

BPK meneruskan, BLUD diberikan fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.

Fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan harus memedomani praktek bisnis yang sehat dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat yang bermutu.

Adapun fleksibilitas tersebut dilakukan
dengan menyesuaikan belanja dengan perubahan pendapatan dalam ambang batas RBA dan DPA yang telah ditetapkan secara definitif.

Ambang batas merupakan persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam RBA dan DPA.

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen RBA Perubahan UPTD RSUD Datu Beru yang disahkan pada 1 Oktober 2024 menunjukkan bahwa persentase ambang batas TA 2024 sebesar 5%.

Selanjutnya, Perbup Aceh Tengah Nomor 40 Tahun 2024 yang disahkan pada 25 November 2024 menjelaskan bahwa besaran persentase ambang batas yang dicantumkan dalam RBA dan DPA paling tinggi sebesar 20%.

Namun demikian, tidak terdapat penjelasan mengenai dasar perhitungan besaran persentase ambang batas baik yang dicantumkan dalam RBA Perubahan maupun Perbup.

Selanjutnya, BPK melakukan perhitungan ulang atas besaran persentase ambang batas menggunakan tren selisih anggaran pendapatan BLUD selain APBK pada tahun berjalan dengan realisasi dua TA sebelumnya.

Anggaran dan realisasi pendapatan
BLUD tahun berjalan berdasarkan DPPA, SIPD dan LRA TA 2024, sedangkan tren anggaran dan realisasi dua TA sebelumnya berdasarkan Laporan Auditor Independen (LAI).

Persentase ambang batas fleksibilitas belanja sebesar 0,77% dikarenakan tidak terjadi pelampauan anggaran pada TA 2022. Hasil perhitungan 0,77% x Rp. 103.162.982.166 adalah sebesar Rp. 794.354.962.

Dengan demikian, apabila realisasi belanja BLUD melebihi Rp794.354.962,68 harus mendapatkan persetujuan Kepala Daerah.

Pemeriksaan lebih lanjut atas LRA RSUD Datu Beru terhadap realisasi belanja yang dibiayai dari pendapatan murni BLUD (selain APBK) ditemukan bahwa Belanja Pegawai BLUD sejumlah Rp. 52,99 Miliar dengan realisasi Rp. 66,66 Miliar, Pelampauan Rp. 13,67 Miliar atau 25,80%.

Belanja Barang dan Jasa BLUD sejumlah, Rp. 44,79 Miliar, dengan realisasi Rp. 52,18 Miliar, pelampauan Rp. 7,39 Miliar atau 16,50%.

Belanja Gedung dan Bangunan BLUD sejumlah Rp. 589,93 Juta dengan realisasi Rp. 632,17 Juta, pelampauan Rp. 42,23 Juta atau 7,14%.

Hal ini menunjukkan bahwa realisasi belanja BLUD melebihi ambang batas ketentuan fleksibilitas sebesar Rp. 21,10 Miliar atau 21,45% jika mengacu pada ambang batas yang ditetapkan dalam Perbup Aceh Tengah Nomor 40 Tahun 2024, dan atas kelebihan ambang batas tersebut belum dilengkapi dengan dokumen persetujuan Bupati Aceh Tengah.

BPK menuliskan, wawancara kepada Pejabat Keuangan UPTD RSUD Datu Beru menjelaskan bahwa BLUD mengajukan perubahan anggaran belanja karena adanya pelampauan realisasi pendapatan BLUD sebesar Rp. 110,18 Miliar dari anggaran sebesar Rp. 103,16 Miliar.

Kebutuhan akan perubahan anggaran belanja untuk mendukung kelancaran pelayanan dan biaya operasional RSUD dimana pagu anggaran untuk masing-masing kegiatan sudah habis.

Namun, usulan perubahan tidak dapat ditampung karena Pemkab Aceh Tengah tidak melakukan perubahan APBK TA 2024, sehingga dalam pelaksanaan kegiatan dan membiayai belanja menggunakan ambang batas fleksibilitas belanja.

Dalam laporan itu dituliskan, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

Permasalahan ini kata BPK, mengakibatkan adanya risiko penyalahgunaan anggaran dan mengganggu terwujudnya praktik bisnis yang sehat.

Ditambah efisiensi pengelolaan keuangan BLUD tidak tercapai sehingga mengganggu kinerja dan akuntabilitas BLUD dan juga Pelampauan pagu anggaran atas realisasi belanja BLUD sebesar Rp. 21,10 Miliar yang tidak memiliki dasar legalitas yang memadai.

Hal tersebut kata BPK disebabkan oleh,

1. Dewan Pengawas kurang cermat dalam memantau perkembangan kegiatan BLUD dan memberikan nasehat kepada pejabat pengelola dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

2. Direktur RSUD selaku Pemimpin dan Kepala Bagian Keuangan dan Program selaku Pejabat Keuangan RSUD tidak segera melaporkan pelampauan belanja untuk mendapat persetujuan Bupati; dan

3. PPKD belum sepenuhnya optimal dalam membina keuangan BLUD dengan memantau penetapan pengeluaran biaya terhadap perubahan pendapatan BLUD.

Atas permasalahan tersebut, Pemkab Aceh Tengah melalui Direktur UPTD RSUD Datu Beru menyatakan memahami dan sependapat dan akan mempedomani Permendagri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah dan Perbup Nomor 40 Tahun 2024 tentang Penetapan Ambang Batas Fleksibilitas dalam menetapkan dan memperhitungkan Ambang Batas Fleksibilitas Belanja pada UPTD RSUD Datu Beru.

BPK dalam laporan itu merekomendasikan Bupati Aceh Tengah agar memerintahkan Direktur RSUD Datu Beru sebagai Pimpinan untuk menginstruksikan Pejabat Keuangan melakukan perhitungan Ambang Batas Belanja BLUD berdasarkan tren pendapatan dan fluktuasi kegiatan operasional dan mencantumkan dalam RBA dan DPA. (Mhd/LHP-BPK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.