PT Jaya Media Internusa Nunggak Retribusi Hingga 300 Juta

Ilustrasi. Dok Ist.

Takengon | Lintasgayo.com – Perusahaan getah pinus yang beroperasi di Wilayah Linge yaitu PT Jaya Media Internusa (JMI) tercatat masih menyisakan kewajiban retribusi senilai Rp314.935.000,-.

Tunggakan itu belum diselesaikan hingga pertengahan September 2025 ini.

Dari data yang berhasil dihimpun awak media, total kewajiban perusahaan tersebut mencapai Rp. 914.935.000.

Saat ini, PT JMI baru melakukan pembayaran sebagian, yakni Rp. 300 juta pada 22 Agustus 2025 dan Rp. 300 juta pada 9 September 2025.

Hal ini diketahui saat Aliansi Gayo Merdeka demo di gedung DPRK Aceh Tengah beberapa waktu lalu.

Massa aksi meminta Pemkab untuk menutup Perusahaan yang bermasalah dan tegas terhadap pungutan retribusi perusahaan.

Ketua GMNI Aceh Tengah, Saparuda, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk tidak membiarkan tunggakan retribusi mengendap.

“Penagihan terhadap PT JMI maupun perusahaan lain yang bandel harus ditempuh melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan hukum,” ujarnya, Selasa (16/09/2025).

PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang bersumber dari retribusi merupakan tulang punggung pembangunan daerah.

“Besok kita akan ketahui apa jawaban Pemkab Aceh Tengah di DPRK terkait hal ini,” tutupnya. (Mhd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.