
Takengon | Lintasgayo.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mulai merampungkan rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026. Hal ini ditandai dengan telah dibukanya rapat paripurna pembahasan rancangan Qanun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tengah pada Senin kemarin (24/11/2025).
Penelusuran Tim Lintasgayo.com, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) meramu APBK 2026 dengan total pendapatan daerah Rp 1,318 T dan belanja daerah Rp 1,327 T. Dengan rincian sebagai berikut;
Pendapatan Daerah : Rp 1,318 T
– Pendapatan Asli Daerah (PAD) : Rp 175,46 M
– Pendapatan Transfer : Rp 1,12 T
– Lain-lain Pendapatan yang Sah : Rp 14,50 M
Belanja Daerah : Rp 1,327 T
– Belanja Operasi : Rp 931 M
– Belanja Modal : Rp 133,92 M
– Belanja Tidak Terduga : Rp 3 M
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tengah, Mursyid, saat dikonfirmasi membenarkan hal ini. Menurutnya, saat ini rancangan Qanun sedang dalam masa pembahasan di DPRK Aceh Tengah.
Kendati terdapat selisih jumlah antara pendapatan dan belanja daerah yaitu sebesar Rp 8,86 M yang diproryeksikan sebagai defisit, Mursyid mengungkapkan selisih itu ditutupi dengan penerimaan pembiayaan yaitu dari perkiraan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun anggaran 2025 dengana jumlah yang sama.
“Sesuai arahan Bapak Bupati, untuk mendorong upaya terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih maka dokumen APBK akan disampaikan kepada KPK RI melalui program monitoring dan controling. surveilance for prevention (MCsP),” jelasnya.
Ia menambahkan, rancangan Qanun APBK Aceh Tengah tahun anggaran 2026 disusun berdasarkan Visi-Misi Bupati dan Wakil Bupati yang telah ditetapkan dalam Qanun tentang RPJMD Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2025-2029.
“Kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada DPRK Aceh Tengah khususnya badan anggaran atas kerjasamanya dalam pembahasan rancangan Qanun ini. Semoga dapat segera di paripurnakan,” tutupnya. (Mhd)
