BANDA ACEH – Gubernur Irwandi Yusuf dalam pertemuan dengan pejabat dari Kementerian Menko Polhukam menyampaikan sejumlah kendala pelaksanaan Pilkada Aceh.
Seperti diberitakan sebelumnya, pertemuan tertutup di ruang rapat gubernur itu berlangsung hingga tengah malam pada Rabu (16/11/2011). Dalam pertemuan itu pihak Polhukam yang diwakili Asisten Deputi Sesmenko Polhukam Brigjen Sumardi .
Ditemui The Atjeh Post di Hotel Regina, Banda Aceh, Kamis (17/11) siang, Irwandi mengatakan, dalam pertemuan itu pihak Polhukam menanyakan kesiapan Pilkada dan hambatan yang mungkin dialami oleh Komisi Independen Pemilihan.
“Kita paparkan, Pilkada Aceh kapan pun siap dilaksanakan, walapun sekarang ini ada kendala-kendala,” kata Irwandi Yusuf usai pertemuan silaturrahmi dengan para calon kepala daerah dari jalur perseorangan, Kamis (17/11) di Hotel Regina, Banda Aceh.
Irwandi menjelaskan, kendala-kendala yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada antara lain sikap Bupati Pidie yang menahan anggaran untuk KIP Pidie. “Yang hari ini rombongan Polhukam berangkat ke Pidie melakukan pertemuan disana untuk mencari solusi permasalahan tersebut,” ujarnya.
Terkait permasalahan Pidie, Irwandi menjelaskan, Pemerintah Aceh sudah dua kali mengirimkan surat teguran, termasuk surat dari Kemendagri yang dirimkan melalui Gubernur Aceh, dan ditembusi ke Bupati Pidie. “Kita tidak ingin ada Bupati yang di penjara karena masalah ini, karena menahan angaran Pemilu atau Pilkada itu melanggar hukum,” kata Irwandi.
Kendala Pilkada saat ini, kata Irwandi, untuk masalah anggaran masih bisa dicarikan jalan keluar. “Akan tetapi yang paling sulit saat ini tentang hari pencoblosan, yang sudah melewati masa jabatan Gubernur,”kata Irwandi. “Disaat memberikan putusan nantinya, MK juga perlu memikirkan payung hukum, kalau tidak KIP rawan gugatan,” ujarnya.
Terkait payung hukum tersebut, Irwandi menjelaskan, “Apa pun boleh, yang penting sesuai dengan perundang-undangan,” katanya. “Jika payung hukum yang ada saat ini tidak memenuhi kaedah hukum, maka harus disiapkan payung hukum lainnya,”ujarnya.
Sementara itu, ketika ditanya seandainya MK memutuskan menunda Pilkada Aceh, Irwandi menyatakan siap menerima apapun putusan MK. “Tapi harus memenuhi kaedah-kaedah hukum,”katanya.
Dari pertemuan dengan pihak Polhukam tersebut, Irwandi menyatakan tidak ada kesimpulan. “Hanya meminta input-input saja,”katanya. (Reza Gunawan | Atjeh Post)