Sosialisasi PP tentang Disiplin PNS di Takengen

Takengen | Lintas Gayo : Untuk meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah,  Badan Kepegewaian  dan Pelatihan Kabupaten (BKPP) Aceh Tengah, di gedung Olah Seni Takengon  melaksanakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang  Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Rabu (18/5/11).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Aceh Tengah, Ir. H.Nasaruddin, MM.,  yang diikuti 428 peserta yang terdiri kepala SKPD, Kepala UPTD pada Dinas Pendidikan, Kepala Puskesmas  dan Kepala Sekolah  yang juga dihadiri oleh para asisten,   Kepala Bagian, dan Camat Se-Kabupaten Aceh Tengah.

Ir. H. Nasaruddin saat membuka acara tersebut, mengatakan inti dari  PP Nomor 53 tersebut adalah pendelegasian  kewenangan  pada  semua pejabat eselon sampai ke eselon paling rendah.  Dikatakan Bupati, seorang pejabat Esselon III apabila  tidak melakukan pembinaan kepegawaian terhadap Esselon IV-nya , maka Esselon II akan memberikan hukuman kepada pejabat Esselon-III itu, walaupun bila dilihat kinerja dari pejabat Esselon III itu bagus, tapi dia punya kesalahan tidak menegakkan disiplin terhadap bawahannya.

Dicontahkan Bupati, seorang kepala SD yang punya prestasi secara individu bagus, tapi ada seorang guru yang selalu melanggar disiplin meski dalam katagori  klasifikasi ringan, namun hukuman juga  tidak pernah diberikan, maka kepala sekolah  yang bersangkutan akan mendapat hukuman dari atasannya sendiri. Kalau kepala SD itu jenjang kepangkatannya  adalah eselon V maka  yang memberikan hukuman adalah Dinas Pendidikan yang setara dengan eselon IV bukan kepala dinas, imbuh Bupati.

Diakhir sambutannya Bupati Nasaruddin  menekankan, “setiap SKPK bekerja keras disertai dengan tekad, semangat dan keikhlasan dalam bekerja serta senantiasa menanamkan niat ingin maju”, pungkasnya.

Dijelaskan Rijaluddin, Kepala BKPP, bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan peningkatan wawasan serta pemahaman dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dan kebijakan kepegawaian serta menyebarluaskan materi yang terkandung dalam PP tersebut kepada para aparat/pejabat di lingkungan SKPD dalam lingkup  Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah,  agar dapat mengimplementasikannya, ungkap Rijaluddin lagi.

Masih menurut Kepala BKPP, Rijaluddin, kepada  para peserta  diberikan buku  yang memuat  PP Nomor 53 Tahun 2010  tentang Disiplin PNS dan dilengkapi dengan  peraturan lainnya  yang berhubungan  dengan disiplin PNS yaitu  Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 53  tahun 2010, PP Nomor 10 Tahun 1979, tentang penilaian  pelaksanaan  pekerjaan PNS dan aturan pelaksanaannya dengan surat edaran  kepala BAKN No.01/SE/1980, PP Nomor 42 tahun 1976 tentang cuti  PNS  dan aturan pelaksanaanya  dengan SE kepala BAKN No.01/SE/1977, PP Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan  jiwa korps dan kode etik PNS serta Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, sebut Rijaludsdin.

Sosialisasi PP Nomor 53 tahun 2010 ini menghadirkan seorang nara sumber, Agus Pratama, S.Sos dari BKN Regional VI Medan. (wyra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

3,627 comments