Takengen | Lintas Gayo : Untuk meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah, Badan Kepegewaian dan Pelatihan Kabupaten (BKPP) Aceh Tengah, di gedung Olah Seni Takengon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Rabu (18/5/11).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Aceh Tengah, Ir. H.Nasaruddin, MM., yang diikuti 428 peserta yang terdiri kepala SKPD, Kepala UPTD pada Dinas Pendidikan, Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah yang juga dihadiri oleh para asisten, Kepala Bagian, dan Camat Se-Kabupaten Aceh Tengah.
Ir. H. Nasaruddin saat membuka acara tersebut, mengatakan inti dari PP Nomor 53 tersebut adalah pendelegasian kewenangan pada semua pejabat eselon sampai ke eselon paling rendah. Dikatakan Bupati, seorang pejabat Esselon III apabila tidak melakukan pembinaan kepegawaian terhadap Esselon IV-nya , maka Esselon II akan memberikan hukuman kepada pejabat Esselon-III itu, walaupun bila dilihat kinerja dari pejabat Esselon III itu bagus, tapi dia punya kesalahan tidak menegakkan disiplin terhadap bawahannya.
Dicontahkan Bupati, seorang kepala SD yang punya prestasi secara individu bagus, tapi ada seorang guru yang selalu melanggar disiplin meski dalam katagori klasifikasi ringan, namun hukuman juga tidak pernah diberikan, maka kepala sekolah yang bersangkutan akan mendapat hukuman dari atasannya sendiri. Kalau kepala SD itu jenjang kepangkatannya adalah eselon V maka yang memberikan hukuman adalah Dinas Pendidikan yang setara dengan eselon IV bukan kepala dinas, imbuh Bupati.
Diakhir sambutannya Bupati Nasaruddin menekankan, “setiap SKPK bekerja keras disertai dengan tekad, semangat dan keikhlasan dalam bekerja serta senantiasa menanamkan niat ingin maju”, pungkasnya.
Dijelaskan Rijaluddin, Kepala BKPP, bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan peningkatan wawasan serta pemahaman dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dan kebijakan kepegawaian serta menyebarluaskan materi yang terkandung dalam PP tersebut kepada para aparat/pejabat di lingkungan SKPD dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, agar dapat mengimplementasikannya, ungkap Rijaluddin lagi.
Masih menurut Kepala BKPP, Rijaluddin, kepada para peserta diberikan buku yang memuat PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan dilengkapi dengan peraturan lainnya yang berhubungan dengan disiplin PNS yaitu Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 53 tahun 2010, PP Nomor 10 Tahun 1979, tentang penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS dan aturan pelaksanaannya dengan surat edaran kepala BAKN No.01/SE/1980, PP Nomor 42 tahun 1976 tentang cuti PNS dan aturan pelaksanaanya dengan SE kepala BAKN No.01/SE/1977, PP Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS serta Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, sebut Rijaludsdin.
Sosialisasi PP Nomor 53 tahun 2010 ini menghadirkan seorang nara sumber, Agus Pratama, S.Sos dari BKN Regional VI Medan. (wyra)
PP nya bagus pak, tapi realisasinya tidak ada. dan sukar untuk menindaknya terutama bagi isteri dan saudara pejabat.