Besok, Aceh Tengah Luncurkan e-KTP di Linge dan Ketol

Takengon | Lintas Gayo – Launching atau peluncuran e-KTP untuk Kabupaten Aceh Tengah direncanakan akan dilaksanakan besok, Rabu (12/10/2011) yang akan dilaksanakan di 2 (dua) kecamatan yakni Linge dan Kecamatan Ketol.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Catatan Sipil (Capil) Kabupaten Aceh Tengah  Drs Ramli Seman MM saat menghadiri acara persiapan dan pelaksanaan penerapan e-KTP  Aceh Tengah  di  ruang ops room Setdakab setempat, Selasa (11/10/2011).

Untuk launching tersebut, menurut Ramli, Bupati Aceh Tengah Ir H Nasaruddin MM langsung akan membuka acara tersebut.

Ramli menambahkan kedua kecamatan tersebut dipilih karena  dianggap sudah siap menerapkan e-KTP secara online, sedangkan 12 kecamatan lagi hingga kini jaringan belum ada  dan alat yang diperlukan masih belum dipasang oleh pihak terkait.

Sementara ditanya terkait 12 Kecamatan yang belum terpasang jaringan hingga Oktober 2011 ini, Kadis Capil mengatakan akan meminta persetujuan Bupati untuk dilaksanakan secara offline, bila disetujui Bupati maka 12 Kecamatan tersebut akan dilayani  pembuatan e-KTP secara offline jelas Ramli.

Ramli juga merincikan sejumlah kegunaan e-KTP bagi masyarakat diantaranya untuk mencegah dan menutup peluang adanya KTP ganda dan KTP palsu sehingga memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat .

Selanjutnya dalam mendukung terwujudnya data base kependudukan yang akurat khususnya yang berkaitan dengan data penduduk wajib KTP yang identik dengan data penduduk potensial pemilih pemilu (Dp4), sehingga DPT pemilu yang selama ini sering bermasalah tidak akan terjadi.

Selain itu, dikatakan Ramli e-KTP dapat mendukung peningkatan keamanan negara sebagai dampak positif dari tertutupnya peluang KTP ganda dan KTP palsu, dimana selama ini para pelaku kriminal termasuk teroris selalu menggunakan KTP ganda dan KTP palsu;

 Dan terakhir, e-KTP merupakan KTP Nasional yang sudah memenuhi semua ketentuan yang diatur dalam UU nomor 23 tahun 2006 dan Perpres No. 26 tahun 2009, sehingga berlaku secara Nasional dengan demikian mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari Lembaga Pemerintah dan swasta, karena tidak lagi memerlukan KTP setempat. (Sn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.