Delapan Tahun Memorandum Of Understanding, Perubahan Jalan di Tempat

logo-kontrasSudah delapan tahun, paska penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki, yang ditindaklanjuti dengan disahkannya UU Pemerintahan Aceh (UUPA).

Hingga delapan tahun pelaksanaan MoU tersebut, saat ini, ternyata belum memperlihatkan implementasi yang jelas, baik proses peningkatan kualitas demokrasi, peningkatan kesejahteraan masyarakat (ekonomi) dan khususnya penegakan Hak Asasi Manusia dan pemenuhan hak-hak korban konflik di Aceh.

Celakanya, pemerintahan baru sekarang (Zaini-Muzakir) lebih disibukkan dengan persoalan urusan Qanun Bendera dan Lambang yang hingga saat ini paska pengesahan pada 22 Maret 2013 silam, terjadi tolak menarik antara pemerintah Aceh dan pusat. Akhirnya yang terjadi adalah proses perdamaian di Aceh seperti didisain dan ditujukan kepada kelompok tertentu saja, bukan kepada masyarakat sipil secara umum, khususnya korban konflik. Sehingga agenda-agenda proses pembangunan ekonomi, demokrasi, penegakan hak asasi manusia, dan perdamaian yang utuh, cenderung diabaikan.

Seharusnya, pemerintahan Aceh lebih memahami proses prioritas utama yang harus dikedepankan. Qanun Bendera dan Lambang adalah sesuatu yang penting, namun lebih dari itu, program kesejahteraan rakyat Aceh tidak boleh terabaikan.  Seharusnya paska delapan tahun MoU, Pemerintah Aceh harus dan sangat peka, banyak hal utama yang seharusnya lebih dikedapankan paska delapan tahun MoU Helsinki dan satu tahun Pemerintahan Zaini-Muzakir.

Belum lagi kita berbicara posisi korban konflik yang ada di Aceh saat ini seakan dianggap sekedar kerusakan yang mengiringi (collateral damage) dari konflik yang pernah terjadi. KontraS Aceh menganggap bahwa baik Pemerintah Aceh dan Pemerintah pusat terkesan dan tidak serius dengan memberikan mekanisme yang jelas melalui UUPA dalam upaya penegakan hak asasi manusia terkait kasus masa lalu. Di sisi lain, Pemerintah Aceh pun tak memiliki inisiatif serta kreativitas untuk menangani berbagai masalah yang terkait dengan pelanggaran HAM masa lalu.

Masyarakat sipil, terutama korban konflik di Aceh sangat dilematis. Dimana munculnnya agenda pembahasan Qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) terkait proses penyelesaian hak asasi manusia masa lalu. Ketika itu, Pemerintah Aceh bersama DPRA akhirnya menyepakati penyusunan rancangan qanun untuk Provinsi Aceh tahun 2013, setidaknya ada 21 Rancangan Qanun Aceh yang diprioritaskan tahun 2013 tersebut.

Salahsatu qanun prioritas tersebut adalah Rancangan Qanun Aceh tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (Usulan DPRA). Harapan tersebut tentunya kembali menjadi angin surga khususnya bagi korban konflik. Dan itu kembali menjadi wacana yang lebih besar seiring mengenai pembangunan Aceh secara umum sama.

KontraS Aceh, sebagai organisasi yang peduli pada Hak Asasi Manusia, khususnya di Aceh, dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut:

  • Mendesak Pemerintah untuk segera melaksanakan mandat MoU Helsinki sebagaimana telah di jabarkan dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) terkait dengan upaya penegakan HAM di Aceh, khususnya terhadap berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu dengan segera membuat UU KKR dan Pengadilan HAM di Aceh.
  • Mendesak Pemerintah Aceh untuk segera membentuk badan khusus sebagai upaya nyata dalam pemenuhan Hak-hak korban konflik, baik yang bersifat mendesak ataupun yang berjangka panjang, antara lain dengan membuat Komisi Kebenaran untuk menggali informasi atas berbagai kasus pelanggaran HAM di masa lalu di Aceh.(Release Kontras Aceh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

3,627 comments

  1. Siapa bilang ga berubah, sejak MoU di finland ibukota aceh dah pindah ke stockhom pindah ke kuala lumpur juga boleh yang penting ga jakarta lagi.