Blangkejeren | Lintas Gayo – Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues H. Awaludin, mengaku siap diberhentikan dari jabatannya bila oknum Hakim RS gagal dicambuk, “ dengan catatan bila wewenang pencambukan dialihkan ke instansinya, “ kata Awaluddin, Sabtu (7/11/2015).
Karena yang berhak menjatuhkan hukuman cambuk adalah pengadilan, sedangkan Dinas Syariat Islam hanya sebatas penyelenggara. “ Karena anggaran pencambukan dititipkan pada Dinas Syariat Islam, sedangkan yang melakukan penangkapan wewenangnya ada pada Satpol PP dan WH bersama penegak hukum lainnya, “ sebut Awaludin.
Dikatakan Awaludin, gagalnya pencambukan oknum hakim itu kendalanya ketika penyergapan tidak melibatkan pihak kepolisian dan WH tidak memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Terkait hal itu, beberapa komentar miring di beberapa media sosial, menuding Dinas Syariat Islam mati suri dan tidak mampu membawa oknum hakim ke meja hukum, “ bila gagal oknum hakim dicambuk, maka selayaknya Kepala Dinas Syariat Islam sebagai penggantinya di eksekusi di pentas cambuk, “ kesal sumber di Medsos.
Ternyata komentar tudingan miring pada Dinas Syariat Islam di medsos, dibenarkan Awaludin, bahkan ia mengaku adanya komentar yang lebih parah lagi, seperti memusnahkan Dinas Syariat Islam Gayo Lues.(Win Porang/insetgalus.com)