Takengen | Lintas Gayo– Satuan Polisi Reskrim Polres Aceh Tengah berhasil menangkap dua warga di Kecamatan Kebayakan, karena mencuri sepeda motor di Dinas Kesehatan. Dua tersangka yang ditangkap itu, bersama barang bukti, kini diamankan untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tengah AKBP. Eko Wahyudi, melalui Kasat Reskrim, AKP. Bobi Ramadhan Sebayang, ketika dikonfirmasi, Minggu (3/7/2016) membenarkan pihaknya sudah menangkap dua tersangka pencuri sepeda motor dan barang buktinya sudah diamankan.
“Terima kasih kepada semua pihak yang saling membantu dalam mengungkapkan berbagai kasus kejahatan. Tanpa bantuan dan kerjasama dari masyarakat, sulit untuk mengungkapkan kasus kejahatan,” sebut Kapolres.
Dua tersangka yang diamankan itu; AF, 34 tahun, pekerjaan wiraswasta, penduduk Kampung Lot Kala dan RS, 29 ,pekerjaan wiraswasta, penduduk Kampung Gunung Balohen, keduanya berasal dari Kecamatan kebayakan, Kapuaten Aceh Tengah. ( LG 01)