Takengen | Lintas Gayo : Sebanyak 70 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Aceh Tengah yang dinyatakan lulus seleksi untuk menyelenggarakan Pemilu Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati di Kabupaten Aceh Tengah tahun 2011 dilantik oleh Komisi Indpenden Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah, Sabtu, (11/6) di Gedung D Operation Room Setdakab Aceh Tengah.
Para anggota orang PPK Aceh Tengah tersebut dilantik oleh Ketua KIP Aceh Tengah, Hamidah,SH melalui Surat Keputusan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah nomor 21 tahun 2011 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Aceh Tengah pada Pemilukada Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tengah tahun 2011.
Acara pelantikan tersebut turut disaksikan oleh Wakil Bupati Aceh Tengah, Drs. H. Djauhar Ali, para Camat dalam Kabupaten Aceh Tengah, dan anggota KIP Aceh Tengah.
Adapun 70 orang PPK yang dilantik, berasal dari 14 (empat belas) kecamatan dengan masing-masing 5 (lima) orang anggota.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Aceh Tengah, Drs. H. Djauhar Ali menyampaikan rasa bangganya kepada para PPK yang akan bertugas, karena akan memberikan pengorbanan penting bagi masyarakat.
Menurut Djauhar, suksesnya Pemilukada Gubernur/Wakil Gubernur Aceh dan Bupati/Wakil Bupati Aceh Tengah tahun 2011 di Aceh Tengah, bukan hanya kewajiban KIP dan jajarannya saja, melainkan kewajiban kita semua agar kita bisa menciptakan Pemilihan Umum secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil.
Djauhar juga menghimbau kepada semua yang hadir agar bersama-sama mengingatkan kepada seluruh masyarakat guna peduli akan hak dan kewajibannya sebagai warga masyarakat Kabupaten Aceh Tengah terutama pada tahapan Pemutakhiran Data Pemilih yang kerap menjadi polemik dalam Pemilu, karena selalu ada yang tidak terdaftar sebagai pemilih.
Kepada 70 PPK yang dilantik Wabup Djauhar mengingatkan beberapa hal, pertama, anggota PPK di masing-masing kecamatan apabila menghadapi permasalahan-permasalahan krusial, segera melakukan koordinasi dengan melibatkan sekretariat PPK, dan lakukan koordinasi dengan KIP Aceh Tengah.
Kedua, setiap langkah dan tindakan harus senantiasa berpedoman pada aturan hukum yang berlaku. Hal ini dimaksudkan agar langkah dan tindakan dapat dipertanggungjawabkan mengingat beberapa kasus di beberapa daerah yang tidak kunjung usai disebabkan oleh kurangnya koordinasi serta kurang cermatnya dalam pengambilan kebijakan.
Selanjutnya yang ketiga, Djauhar meminta kepada KIP kabupaten Aceh Tengah, termasuk didalamnya Sekretariat KIP Aceh Tengah hendaknya memberikan pelayanan dengan mengedepankan semangat profesionalisme sehingga dapat terjalin komunikasi secara efektif diberbagai tingkatan dan pada akhirnya akan membawa hasil sebagaimana yang diharapkan.
Keempat, menurut Djauhar adalah netralitas anggota KIP dan PPK perlu tetap ditegakkan mengingat masyarakat Aceh Tengah dan juga para calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati sangat mengharapkan terselenggaranya Pemilukada yang aman dan nyaman, damai tanpa ada pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh kinerja KIP dan PPK Aceh Tengah.
”Netralitas merupakan modal yang sangat berharga dalam mengawal tegaknya demokrasi sebagai amanat UUD 1945 dan Pancasila yang kita junjung tinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Djauhar.
Terakhir, Wabup Djauhar mengajak seluruh satuan kerja yang terkait agar memberikan dukungan penuh kepada KIP dan PPK dalam melaksanakan tugas yang cukup berat tersebut, sebab pada hakekatnya keberhasilan KIP dan PPK di Aceh Tengah juga merupakan keberhasilan pemerintah dan masyarakat Aceh Tengah. (Pers Rilis Humas Pemkab Aceh Tengah)