Takengon | Lintas Gayo : Seorang warga Kecamatan Bintang Aceh Tengah, M. Jihad Yunan mendaftarkan gugatannya tentang Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh pihak Kepala Sekolah SMPN 9 Takengon. M. Jihad Yunan sebagai Penggugat tampak di dampingi Advokat Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Takengon, Moch. Ainul Yaqin, SHI, disaat mendaftar gugatannya di bagian Panitera Muda Perdata PN Takengon.
Gugatan tersebut, dengan materi pokok penyerobotan tanah yang dilakukan oleh pihak SMPN 1 Bintang yang sekarang menjadi SMPN 9 Takengon. Luas tanah yang diserobot diperkirakan mencapai 552 M2 yang sekarang dikuasai oleh pihak SMPN 9 Takengon.
M. Jihad Yunan sendiri, terhadap tanah yang terletak di Kampung Gele Pulo, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah, merupakan warisan dari Almarhum orang tuanya sebagai pemegang Hak Milik Tanah seluas 6.947 M2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik.
Upaya penyerobotan mulai terjadi sejak 1982 dengan luas tanah 10×1,5 M2 dan seluas 6×71 M2. Selanjutnya, tahun 1996 seluas ukuran 8×4 meter untuk pembangunan toilet, tahun 1997 kembali melakukan penyerobotan seluas 4 x 77 meter. Dan terkahir pada bulan Juli tahun 2010, seluas 2 x 77 meter.
Akibat dari hal tersebut M. Jihad Yunan sebagai Penggugat diperkirakan mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp. 739.900.000,- . Kerugian tersebut termasuk kerugian materiil dan non materiil.
Perbuatan penyerobotan tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata. Dalam gugatan tersebut, Kepala Sekolah SMPN 9 Takengon menjadi tergugat selaku pihak penanggung jawab sekolah. Selain itu, Bupati Aceh Tengah juga sebagai turut Tergugat I selaku pihak pelaksana mandat negara yang berkewajiban menjalankan program pendidikan di Kabupaten Aceh Tengah dan Kepala Dinas Pendidikan sebagai Turut Tergugat II.
Dan dalam surat gugatan juga tertulis sebanyak 8 advokat LBH yang akan mendampingi Penggugat, yakni Hospinovizal Sabri, S.H; M. Alhamda, S.HI; Mustiqal Syah Putra, S.H; Zulfikar, S.H; Husniati, S.H; Zulfa Zainuddin, S.HI; Chairul Azmi, S.H; dan Moch. Ainul Yaqin, S.HI. (Iwan SP)