Tolong Awasi Dana BOS

Oleh : Idrus Saputra, S.Pd*

Carut-marutnya persoalan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari APBN, sepertinya masih belum dapat ditangani dengan baik hingga kini. Jumlah uang yang cukup besar dan jumlah sekolah yang mencapai ratusan ribu di seluruh Indonesia adalah alasan pembenaran para pengambil kebijakan kenapa BOS macet penyalurannya.

Belum lagi masalah BOS yang menimpa banyak sekolah di daerah-daerah terpencil untuk tahun 2011 ini. Mereka sekolah-sekolah harus membuat laporan pertanggung jawaban pengunaan dana BOS setiap triwulan kepada Badan Pengelola Kekayaan Daerah (BPKD) dan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat. Bila tidak membuat laporan pengunaan dana BOS maka untuk triwulan berikutnya sekolah bersangkutan tidak dicairkan lagi dana BOS lanjutan.

Kementerian pendidikan Nasional (Kemendiknas) telah berupaya agar BOS dapat disalurkan dan tidak mengalami keterlambatan di Tahun 2011, namun pada Agustus 2011 Menkokesra, Agung Laksosno mengemukakan masih ada 60 Kab/Kota di Indonesia yang belum mencairkan dana BOS ke sekolah-sekolah dan katanya, pihaknya sedang megupayakan Sanksi. Semoga Kabupaten Aceh Tengah tidak termasuk didalamnya.

BOS ini sebagai perwujudan realisasi dari Program Wajib Belajar Sembilan Tahun yang telah diamanatkan dalam undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan bahwa anak usia sekolah 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. BOS diluncurkan sejak 2005 lalu yang diperuntukan bagi sekolah negeri dan juga swasta setingkat SD/MI hingga SMLP/MTs di seluruh Indonesia, kecuali SMA/MAN.

Sebagai catatan kita bersama, terutama sekali, Komite Sekolah dan Dewan Guru yang terhormat untuk benar-benar memahami dan mengawasi dana BOS ini.

Tahun 2010 lalu, lahir Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 37 Tahun 2010 yang isinya, mengalihkan dana BOS dilingkungan Kementerian Pendidikan Nasional menjadi dana transfer ke daerah. Artinya, dana APBN BOS tidak lagi disalurkan melalui rekening Dinas Pendidikan Provinsi sebagai perpanjangan tangan pusat ketika itu, tetapi tahun 2011 ini dari pusat langsung ke rekening Dinas Pendidikan Kab/Kota dan masuk dalam catatan APBK setempat.

Kenapa tidak lagi melalui Dinas Provinsi. Hal ini mungkin telah dipertimbangkan matang-matang oleh pemerintah. Sebab sejak digulirnya dana BOS tahun 2005 banyak terjadi masalah di seluruh Indonesia. Masalah yang menjadi carut marut adalah keterlambatan pencairan dana BOS ke sekolah-sekolah. Oleh karena itu Pemerintah sepertinya potong kompas, mengalihkan dana tersebut langsung ke Kab/Kota dan tidak lagi ke Provinsi dengan harapan memperkecil birokrasi dan tidak ada lagi alasan keterlambatan pencairan dana BOS.

 

BOS 2011 Aceh Tengah 12,9 M

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor. 247 Tahun 2010, menyebutkan total dana BOS yang disalurkan untuk seluruh sekolah tingkat (SD/MI) dan (SMLP/MTs) di Kab/Kota di Indonesia adalah sebesar 16.812.005.760.000 Triliun. Untuk Provinsi Aceh dengan 23 Kab/Kota, dana BOS berjumlah 328 Miliar lebih.

Kabupaten Aceh Tengah mendapat alokasi 12.970.065.000 Miliar yang dibagi dua, SD/MI sebesar 8.712.165.000 Miliar dan SMLP/MTs 4.257.900.000 Miliar.

Dalam Permenkeu juga disebutkan, penyaluran BOS untuk tahun 2011 dilakukan dengan empat tahap pencairan ke masing-masing sekolah yang di tranfer dari rekening Dinas Pendidikan Kab/Kota. Setiap tiga bulan sekali sekolah menerima sekitar 25 persen dana BOS dari total besaran dana BOS yang diterima oleh sekolah bersangkutan. Total dana BOS yang didapat oleh masing-masing sekolah disesuaikan dengan jumlah siswanya.

Untuk Kabupaten Aceh Tengah dan juga sama di Kabupaten lain, setingkat SD/SDLB, per/siswa mendapat Rp.397.000 dan setingkat SMP/SMPLB/SMPT per/siswa mendapat Rp.570.000.

Sistem penyaluran dana BOS untuk sekolah:

  1. Triwulan Pertama paling lambat pada akhir bulan Maret 2011
  2. Triwulan Kedua paling lambat pada akhir bulan Juni 2011
  3. Triwulan Ketiga paling lambat pada akhir September 2011 dan
  4. Triwulan Keempat paling lambat pada akhir bulan Desember 2011.

BOS dan Anggaran Rutin Pendidikan

Perlu diingat juga bahwa diluar dana BOS, Kab/Kota masih mendapatkan anggaran rutin pendidikan. Dana tersebut terdiri dari dana untuk gaji guru, inprastruktur, Bantuan Oprasional Pendidikan (BOP), Bantuan Oprasional Manajemen (BOM) dan sebagainya.

Untuk Provinsi Aceh yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,  sebagai salah satu daerah yang diperhitungkan secara khusus oleh Negara ini, anggaran pendidikannya cukup tinggi berkisar 30 persen dari 20 persen saja yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang kemudian dijabarkan dalam  UU Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Perlu diingat kembali bahwa Dinas Pendidikasn Provinsi tidak lagi menjadi leding sector penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah di Kab/Kota.  Mulai tahun 2011 ini leding sector dana BOS ditanggungjawabi oleh Dinas Pendidikan di Kab/Kota yang dimulai sejak Januari 2011 lalu.

Awas Rekayasa Laporan BOS

Namun, ada juga kegelisahan yang muncul dari pemerhati pendidikan di Kab/Kota. Dengan sistem pencairan secara triwulan serta sekolah diwajibkan membuat laporan pengunaan dana BOS setiap triwulannya maka bagaimana dengan sekolah-sekolah terpencil yang kekurangan guru dan kekurangan SDM untuk membuat laporan tersebut. Jangan sampai terjadi “Rekayasa Laporan” dan bermunculan “calo-calo gelap” untuk membuat laporan pengunaan dana BOS pada sekolah-sekolah terpencil tadi.

Potensi calo-calo gelap ini pastinya ada dan kemungkinan sekali dimainkan oleh oknum pejabat di Dinas Pendidikan setempat. Bagi oknum guru yang tidak bertanggung jawab keberadaan calo-calo ini sangat membantu sekolahnya. Kita harus mengawasi dana BOS  jangan sampai di Korupsi.

Pengalihan dana BOS ke tingkat Kab/Kota untuk memperkecil birokrasi dengan harapan tidak ada lagi keterlambatan penyalurannya, namun bukan berarti lepas dari mulut harimau masuk lagi ke mulut buaya. Bila demikian ceritanya maka sama saja, dana BOS di Kab/Kota tetap jadi carut-marut.

Nafsu Besar Tenaga Kurang

Sebelum memasuki tahun 2011, BOS untuk Kab/Kota penyalurannya dipegang oleh Provinsi di semua daerah di Indonesia. Oleh Pemerintah, Provinsi dinilai tidak mampu menyalurkan dana BOS ke Kab/Kota tepat waktu dan tepat sasaran. Kasus BOS di Provinsi Aceh ketika tahun 2008 lalu senilai 342.434.124.428 miliar tak dapat di salurkan sepenuhnya oleh Dinas Pendidikan Provinsi Aceh ke Kab/Kota hingga bulan Juni karena persoalan Politik. DPRA terlambat megesahkan Qanun Nomor 4 Tahun 2008 tetang Anggaran Pendapatan Belanja Aceh TA 2008.

Dinas Pendidikan Provinsi Aceh  tahun anggaran 2007, telah menganggarkan subsidi dana BOS yang dialokasikan melalui DIPA No.0117.0/23-03.1/I/2007 tanggal 31 Desember 2006 sebesar 214.216.420.000 miliar dengan realisasi per 31 Desember 2007 sebesar 209.254.560.800 miliar atau 97,68 persen. Sedangkan pada tahun 2008 telah dialokasikan dana BOS melalui DIPA No.0032.0/023-03.1/I/2008 Tanggal 31 Desember 2007 sebesar 209.146.316.000 miliar dengan realisasi (s.d. semester I) sebesar Rp.103.983.608,00 atau 49,72 persen. Pada tahun 2008, Dinas Pendidikan Provinsi tidak mampu melampaui setengahnya penyaluran BOS ke sekolah-sekolah di Kabupaten/Kota.

Ironis memang, nafsu besar tenaga kurang yang jadi korban Kab/Kota. Kacaunya lagi temuan BPK tahun 2007-2008 pada Dinas Pendidikan Provinsi Aceh menyebutkan bahwa terkait dana BOS Dinas Pendidikan Provinsi  belum memiliki database pendidikan nasional yang valid, update, dan terintegrasi dengan jardiknas untuk penyusunan perencanaan dan pengambilan keputusan manajemen pendidikan. Temuan ini berlanjut hingga 2009-2010. Selain itu penyaluran dana BOS ke daerah-daerah dianggap tidak mencapat target sasaran.

Oleh karenanya dengan kebijakan baru penyaluran BOS diharapkan dapat berjalan sebagai mana yang diharapkan. Tidak ada lagi keterlambatan atau tidak mencapai target sasaran. Namun ternyata apa yang diharapkan agar BOS dapat berjalan baik ternyata masih saja terkendala.

Hingga Maret 2011 penyaluran BOS sebagian masih ada yang tersumbat. Dana yang disalurkan ke sekolah-sekolah tingkat dasar dan menengah itu masih ada yang belum tersalurkan.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas, Suyanto, yang dipetik dari pernyataannya di Media menyampaikan kabar tetang penyaluran dana BOS di Indonesia 2011. Dia menyebutkan, “penyaluran BOS di ratusan kabupaten di Indonesia untuk triwulan pertama Januari-Maret 2011 mengalami keterlambatan karena Kabupaten/Kota tidak memiliki inisiatif dan komitmen agar BOS sampai ke sekolah. Keterlambatan ini bukan semata kesalahan Kemendiknas tetapi lebih disebabkan adanya persoalan Politik di daerah-daerah. Beberapa pejabat di SKPD yang telah memahami BOS ternyata dimutasi ke SKPD yang lain, akibatnya pemahaman BOS dengan peraturan yang baru ini terkendala lagi,” ujar Dirjen.

Semoga hal ini tidak terjadi di Aceh Tengah sebab kedepan ini akan berlangsung Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) jangan sampai persoalan politik ini mempengaruhi penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah oleh karena ada interpensi Politik.

Untuk daerah Aceh penyaluran BOS pada triwulan pertama Januari-Maret 2011 juga hanya dapat disalurkan 70 pesen. Hal ini diampaikan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh, pada akhir Maret 2011 lalu. Dia mengungkapkan BOS yang disalurkan untuk triwulan pertama Januari-Maret oleh Kabupaten/Kota di Aceh kepada sekolah-sekolah baru mencapai 70 persen. Ini menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Aceh.

Anggota DPD asal daerah pemilihan Aceh Ahmad Farhan Hamid, juga berang dengan temuan hasil evaluasi Kemendiknas dan Mendiknas untuk daerah Aceh Maret 2011 lalu. Anggota DPD asal pemilihan Aceh ini mengatakan, tidak ada alasan lagi Kabupaten/Kota tidak dapat menyalurkan dana BOS. “Bila ini terus terjadi, akan berdampak pada mutu pendidikan di Aceh. Dia mempertanyakan Kab/Kota di Aceh kenapa memperlambat penyaluran dana BOS apakah di sengaja atau tidak,” sebutnya dengan nada kesal.

*Koordinator II LSM Jang-Ko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

3,627 comments

  1. menyeramkan! dana boss persiswa begitu besar tapi kenapa masih ada aja siswa yang kurang mendapatkan fasilitas yang mendukung, kemana ya uangnya di kelola?? alangkah lucunya negeri ini.