Panwas Aceh Tengah Akan Panggil Tim Penilai Uji Mampu Baca Al-Qur’an

Takengon | Lintas Gayo – Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslukada) Aceh Tengah hingga Sabtu (29/10/2011) petang belum menerima tembusan Surat Pernyataan Mampu Membaca Al-Qur’an yang dikeluarkan oleh Tim Penilai pada 27 Oktober 2011 lalu. Padahal Panwaslukada Aceh Aceh Tengah adalah salah satu dari dua penerima tembusan surat tersebut.

Seperti diberitakan Lintas Gayo sebelumnya hasil uji mampu membaca Al-Qur’an telah diterima oleh masing-masing kandidat bupati/wakil bupati Aceh Tengah dan hal ini diakui oleh Ketua Tim Penilai Drs. Tgk. H M Isa Umar namun Panwaslukada Aceh Tengah mengakui belum menerima tembusan surat tersebut, seperti diungkapkan Ketua Panwaslukada Aceh Tengah, Yunadi HR, Sabtu (29/10) malam.

“Hingga pukul 17.00 Wib, kami belum menerima hasil keputusan tersebut. Mungkin KIP sudah mengumumkan, hanya saja tembusannya belum kami terima”, kata Yunadi seraya menyatakan memaklumi atas tidak sampainya surat tembusan tersebut kepada pihaknya. “Mungkin pihak mereka sedang mempersiapkan, bisa jadi beberapa alasan tertentu, dan kita memaklumi”, ujarnya.

Pihaknya menegaskan penilaian yang dilakukan oleh tim penilai yang dipercayakan KIP untuk benar-benar melakukan sesuai aturan, semua kandidat harus dipandang sama, “kita harapkan mereka bekerja sebagaimana mestinya, jika sesuai dan layak lulus mengapa tidak, jika tidak layak lulus harus berani mengambil putusan”, tegasnya lagi.

Ia juga menjelaskan KIP sebagai penyelenggara teknis untuk kegiatan test uji baca Al-Qur’an sementara Panwaskab sebagai penyelenggara pengawasan. “KIP dan Panwas adalah sebagai penyelenggara, hanya tupoksi yang berbeda dalam hal ini”, katanya.

Dalam waktu dekat kata Yunadi lebih lanjut, Panwaskab Aceh Tengah berencana akan melakukan koordinasi dengan KIP terkait hasil uji mampu baca Al-Qur’an tersebut. “Setidaknya kita meminta penjelasan terkait hasil, apakah semua berjalan sesuai aturan atau tidak”, tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga akan memanggil tim penilai untuk dimintai penjelasan mengenai standar penilaian terhadap peserta Pemilukada Kabupaten Aceh Tengah yang ikut mengaji. Dan jika jika memungkinkan, kita minta rekaman dari test uji kemampuan tersebut”, sambungnya lagi.

Mengenai polemik dimasyarakat yang mengindikasikan ada kandidat yang tidak mampu mengaji dirinya mempersilahkan masyarakat melaporkan secara tertulis ke Panwaskab agar dapat menjadi bahan pertimbangan.

“Kita dengar dari satu dua orang ada, kalau memang ada yang keberatan dengan hasil ya silahkan sampaikan ke Panwas, tentunya secara tertulis”, imbuhnya.

Yunadi juga mengatakan Panwaskab tidak berhak menilai apakah layak atau tidaknya peserta untuk lulus, hanya saja mengawasi apakah penyelenggaraan sudah sesuai aturan yang berlaku, atau ada laporan masyarakat yang perlu ditindak lanjuti,” pungkas Yunadi. (Iwan SP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.