Redelong | Lintas Gayo – Berbeda dengan hasil uji mampu baca Al-Qur’an untuk para kandidat Bupati/Wakil Bupati Aceh Tengah yang dinyatakan semua mampu atau lulus uji baca Al-Qur’an oleh Tim Penilai, maka di Kabupaten Bener Meriah ada 2 (dua) orang bakal calon wakil bupati Bener Meriah, dinyatakan tidak mampu lulus dalam uji mampu baca Al-Qur’an oleh tim penguji.
Dari ke-14 orang peserta balon Cabup/Cawabup uji mampu membaca Al-Qur’an, 2 orang dinyatakan tidak mampu baca kitab suci ummat Islam tersebut diantaranya balonwabup Suhardinas yang berpasangan dengan balonbup M Aris. Dan satu balonwabup lainnya yang dinyatakan tim penguji tidak mampu baca Al-Qur’an yakni Winara Wirakusuma yang berpasangan dengan balonbup Arifin Gayo.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meriah, Ahmadi SE, ketika dihubungi wartawan melalui telepon genggamnya, Sabtu (29/10) membenarkan bahwa hasil keputusan tim penguji terdapat 2 orang yang dinyatakan tidak mampu membaca Al-Qur’an.
Atas hasil tersebut, lanjut Ahmadi, salah seorang balonwabup telah menyampaikan keberatan terhadap keputusan tim penguji tersebut. “Secara lisan, penolakan hasil keputusan sudah disampaikan salah satu balonwabup. Tapi yang kami inginkan keberatan itu harus melalui surat resmi dan akan diteruskan ke tim penguji baca Al-Qur’an,” ujar Ahmadi.
Lebih jauh ditegaskan Ahmadi, hasil keputusan yang dikeluarkan tim penguji tidak bisa di intervensi oleh KIP karena mampu atau tidaknya seorang balonbup/cawabup membaca Al-Qur’an merupakan kewenangan tim penguji.
“Pihak KIP hanya sebatas memfasilitasi kegiatan uji mampu baca Al-Qur’an sedangkan keputusannya ada di pihak tim penguji. Namun jika ada keberatan dari balonwabup yang tidak lulus dan akan melayangkan surat keberatan, harus melalui KIP. Tidak bisa langsung ke tim penguji. KIP nantinya akan meneruskan surat itu ke tim penguji,” papar Ketua KIP Bener Meriah yang tergolong muda ini. (Windjanur)