Jakarta | Lintas Gayo – Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Dr. Ahyar Ismail (Dosen Institut Pertanian Bogor) dan Ir. Siswoko, Dipl. HE (Mantan Dirjen Sumber Daya Air) di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Senin (27/11/2012), Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berpendapat bahwa pengaturan Undang-Undang Sumber Daya Air (SDA) perlu dikaji ulang dengan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasalnya, pengelolaan air minum dan pengusahaan sumber-sumber air oleh swasta tidak dibatasi. Karenanya, pernya penyempurnaan UU SDA dengan melakukan perubahan terhadap pasal-pasal yang sesuai dengan amanat konstitusi.
“Pengelolaan air harus menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan perlindungan terhadap hak dasar manusia atas air,” kata Mursyid, Ketua Tim Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air Komite II DPD RI.
Di lapangan, lanjut senator asal Aceh tersebut, pembagian kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan SDA seringkali tumpang tindih antara Pemerintah Pusat, Propinsi, dan Pemerintah kabupaten/Kota.
Yang lebih penting lagi, tegas mantan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Aceh Tengah (1999-2004) itu, masyarakat perlu mendapat akses terhadap sumber daya air yang murah dimana pengelolaannya dilakukan Negara seperti amanat Pasal 33 UUD 1945 (LG-006)