Membela Diri Dan Bantahan Dalam Persidangan  Irwandi Yusuf

Dari 928 halaman tuntutan Jaksa KPK, bila kita cermati akan  tergambar aksi bantah membantah dan meralat  keteranganya di BAP. Uniknya walau dibantah, para saksi tetap bersikukuh dengan keteranganya.

Palu majlis hakim sudah menutup persidangan kasus korupsi Irwandi cs. Para pihak sudah dijatuhi hukuman yang berbeda. Para terhukum akan menjalani hari hari  panjang dibalik jeruji besi.

Walau mereka sudah dijatuhi hukuman, namun ada sisi lain yang menarik  dari persidangan yang melibatkan orang nomor satu di Aceh ini. Ada “dawa dawi”, saling membantah, demi menyelamatkan diri.

Bantahan itu bukan hanya datangnya dari para terdakwa (kini terhukum). Namun bantahan itu juga dilakukan saksi terhadap keterangan saksi lainya. Bagaimana sebenarnya kisah “berbalas” pantun dipersidangan ini?

Bagaimana Irwandi Yusuf  membantah keras keterangan saksi?  Bahkan keterangan saksi Fenny Steffy Baruse yang merupakan orang “dekat” terhukum juga dibantah. Demikian dengan keterangan terdakwa (kini terhukum) lainya, ada bantahan.

Tak kalah sengitnya ketika para kepala Dinas dan saksi lainya memberikan keterangan Pada intinya, bila keterangan saksi merugikan dirinya, tak ayal semua keterangan itu tidak dapat diterima.

Bantahan Irwandi Yusuf

Beberapa saksi dalam persidangan Irwandi, ada  menyebutkan terkait adanya permintaan Irwandi dalam persoalan memenangkan tender proyek, atau meminta bantu untuk untuk diperhatinkan. Benarkah Irwandi ada meminta untuk memenangkan para rekanan yang dekat denganya?

Keterangan Alhudri, Kadis Sosial, dia memberikan proyek kepada orang yang diminta Irwandi.  Misalnya, paket-paket pekerjaan yang merupakan jatah saudara Abu Alex sebanyak 38 paket PL, senilai Rp.6.354.612.500.

Fadhli,  tim sukses Irwandi Yusuf meminta jatah 31 proyek PL senilai Rp. 5.195.000.000. Namun saksi Alhudri tidak mengetahui apakah Fadhli mempunyai PT atau CV untuk mengerjakan pekerjaan di Dinas Sosial.

Upaya itu dilakukan Alhudri, karena dia mendapat perintah dari Gubernur Irwandi Yusuf. Pada suatu hari, saksi lupa waktunya, saksi melaporkan kepada terdakwa. Dalam pertemuan itu, Hudri menanyakan kepada  terdakwa “apakah benar Abu Alex meminta proyek PL di Dinas Sosial?” Kemudian Irwandi Yusuf menjawab “mohon dibantulah”.

Demikian dengan permintaan melalui handphone. Ketika itu saksi ditelpon  Hendri Yuzal (terhukum 4 tahun penjara). Kemudian HP itu diserahkan Hendri Yuzal kepada Irwandi. Isi percapakan itu antara lain, Irwandi Yusuf menanyakan kepada saksi soal pengadaan langsung (PL)  di Dinas Sosial. Saksi menyebutkan masih ada sisa 5 paket PL yang nilainya Rp 100 juta.

Irwandi meminta kepada saksi untuk memberikan paket itu kepada Saini JKR. Kemudian Irwandi Yusuf mengirimkan nomor HP Saini kepada saksi. Namun saksi tidak menghubungi Saini, keesokan harinya Saini datang ke kantor Dinas Sosial.

Namun keterangan Hudri dibawah sumpah ini dibantah Irwandi Yusuf. Menurut Irwandi pada saat dia bertelpon dengan saksi menanyakan apakah masih ada PL yang tersisa, karena saudara Saini sudah ikut tender tetapi tidak menang dan sudah banyak habis uang.

“Kemudian terdakwa meminta kalau ada PL tolong arahkan ke orang tersebut, tentu saja dengan catatan harus memenuhi syarat,” sebut Irwandi.

Pada saat terdakwa bertemu langsung dengan saksi, terdakwa tidak pernah berbicara mengenai Abu Alex. Terdakwa ingat memanggil 2 Kepala Dinas untuk memeriksa laporan tentang penerima uang, jelas Irwandi.

Namun atas bantahan Irwandi itu, Hudri tetap dengan keteranganya sesuai dengan BAP. Bahkan Hudri menanggapi pernyataan terdakwa. Saksi bertemu dengan terdakwa secara langsung di kantor gubernur, ketika itu terdakwa seorang diri.

Pertemuanya di ruang rapat yang banyak mejanya, bukan ruang rapat ruang utama. Terdakwa memanggil saksi setelah pulang umrah. Di sana juga ada Abu Alex, kemudian saksi meminta Abu Alex keluar, karena saksi ingin berbicara dengan Irwandi Yusuf.

Bagaimana dengan keterangan Ir. Fajri MT, Kadis PUPR? Keterangan saksi ini juga ada yang dibantah Irwandi. Kadis PUPR  menjelaskan, ada mentransper uang kepada Fenny Steffy Baruse senilai Rp 25 juta pada saat dia di Jepang. Pada saat itu saksi di telpon Irwandi untuk membantu Steffy.

“Awalnya Irwandi meminta uang Rp 50 juta, namun karena saksi tidak punya uang, hanya Rp 25 juta yang bisa dikirim. Saksi sudah ihklaskan uangnya, demikian dengan pinjaman saudara Syaiful Bahri Rp 10 Juta,” sebut Fajri.

Saksi Fajri membenarkan keterangannya dalam BAP, dimana saksi pernah menerima Whatsapp dari Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. “Seingat saya ada 2 atau 3 kali beliau mengirimkan daftar paket pekerjaan beserta nilai pekerjaan dan calon perusahaan/rekanan. Pesan dalam Whatsapp itu saya teruskan ke Pokja yang mengerjakan proses pelelangan itu,” sebut Fajri.

Saksi meneruskan pesan itu kepada tiga Pokja. Saksi mengatakan kepada Ketua Pokja kalau memang sesuai dimenangkan kalau tidak sesuai jangan dimenangkan. Proses pelelangan proyek 2018 pusatnya di ULP (Nizarli).Nizarli yang menetapkan anggota Pokja yang diusulkan Dinas. Namun Pokja yang ditetapkan Nizarli ada yang sesuai kualifikasinya dan ada yang tidak, sebut  Fajri.

Fajri juga  pernah melaporkan kepada Irwandi Yusuf bahwa Nizarli menetapkan Pokja, ada yang tidak sesuai kualifikasi. Walau laporan itu tidak ditanggapi.

Namun keterangan saksi Fajri ini dibantah terdakwa Irwandi Yusuf.  Soal uang yang disebut saksi ada diminta terdakwa dan dilain waktu ada diminta Syaiful Bahri Rp 25 juta,terdakwa tidak tahu menahu dengan uang sebesar Rp25 juta tersebut.

Menurut Irwandi , saksi  mengatakan dalam BAP, bahwa terdakwa pernah mengirim nama-nama perusahaan minta difasilitasi untuk dimenangkan. Padahal yang menentukan menang atau kalah lelang adalah ULP.

“Tidak mungkin terdakwa meminta kepada saksi untuk memenangkan suatu perusahaan”, sebut Irwandi. Namun saksi Fajri menanggpi bantahan terdakwa menyatakan tetap dengan keteranganya.

Bagaimana dengan keterangan Nizarli Biro ULP Aceh? Sebagai saksi, Nizarli mengakui mengelola paket pekerjaan dengan anggaran sekitar Rp. 4,8 trilyun (2018).

Nizarli mengakui Irwandi Yusuf ada mengirimkan pesan whatsapp (WA),  agar memperhatikan beberapa paket pekerjaan, beserta nama rekanan yang akan mengerjakan. Sepengetahuan saksi, paket pekerjaan yang disampaikan Irwandi itu adalah paket tim sukses.

Seperti kelompok Ayah Merin (Izil Azhar), serta kelompok lain. Nizarli mengakui permintaan Irwandi kepadanya untuk memperhatikan rekanan ini, namun harus sesuai dengan procedural (SKB). Sebagain pesan itu diteruskan saksi kepada Pokja ULP.

“Setelah pesan whatsapp dari Gubernur saya terima, maka saya mencari tahu pokja mana yang melaksanakan lelang tersebut. Pesan Gubernur ini saya teruskan ke staf saya saudara Nasir,” sebut Nizarli dalam BAP nya.

Kemudian ULP ini menyampaikan kepada Pokja yang terkait, agar membantu permintaan gubernur, namun harus memperhatikan aturan. Setelah diumumkan pemenang, ketua Pokja melaporkan kepada Nizarli (ULP), terkait pemenang lelang yang menjadi atensi gubernur.

Bila rekanan sudah dimenangkan, Nizarli tidak perlu lagi melaporkan ke gubernur. Namun saksi mengaku,  pernah dimarahi oleh Gubernur Irwandi Yusuf, karena permintaan paket pekerjaan yang akan dikerjakan oleh tim suksesnya ternyata tidak menang.

“Saya sampaikan  ke Pak Gubernur, ada beberapa rekanan dokumen penawaran yang diserahkan kepada Pokja ULP tidak sesuai dengan prosedur, sehingga rekanan tersebut tidak bisa menang. Apabila permintaan Gubernur mau diakomodir dengan baik, maka harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” sebut Nizarli.

Nizarli juga memberikan keterangan soal tim tehnis ULP bayangan, untuk membantu pemenangan paket pekerjaan. Tim ini dipimpin Yusrizal. Tugasnya adalah memberikan asistensi kepada Pokja untuk memenangkan paket lelang sesuai kehendak saudara Fajri dan Yusrizal. Apabila tidak mengikuti perintah mereka, maka diancam akan dipindahkan atau dicopot dari jabatannya.

Demikian dengan pengaturan dukungan AMP (Asphalt mixsing plain). Peranan Teuku Syaiful Bahri (terhukum) sangat besar. Dia yang mengkoordiner  pengaturan AMP dalam pekerjaan PUPR, jelas Nizarli.

Namun keterangan Nizarli tidak mendapat bantahan keras dari terdakwa Irwandi Yusuf.  Terdakwa menjelaskan, ketika dia  mengirimkan daftar proyek kepada Nizarli,  tetapi dalam rapat terdakwa selalu mengatakan sesuai SKB. Nizarli mengikuti keterangan terdakwa.

Tetapi yang menariknya dari keterangan Nizarli ini berbenturan dengan keterangan saksi Erdiansyah, Dosen Unsyiah. Dimana ahirnya Erdiansyah mengembalikan uang ke rekening KPK senilai Rp Rp3.128.000.000. ( Uang Siapa?)

Bagaimana dengan Ahmadi (terhukum) mantan Bupati Bener Meriah yang sempat mempergunakan uang penjualan mobilnya dan meminjam dari saudaranya  demi mendapatkan proyek?

Menurut Ahmadi, Bener Meriah pada tahun 2018 mendapatkan dana Ostus senilai Rp. 108 Milyar, dalam bentuk kegiatan, ada infrastruktur, pengadaan alat penyandang cacat, sarana prasarana pendidikan, pondok pesantren.

Untuk memuluskan kontraktor lokal dalam mengerjakan proyek, Ahmadi ikut dalam putaran arus. Menyediakan uang agar kolega lokalnya mengerjakan proyek. Uang yang disetor senilai Rp 1 milyar 50 juta, disebut sebut untuk Irwandi Yusuf melalui orang dekatnya.

Ahmadi menyampaikan ke Hendri Yusal (Staf khusus) Gubernur Aceh, untuk mendapatkan proyek. Hendri Yuzal menyanggupinya asal komitmen dalam persoalan fee. Saksi Ahmadi melibatkan orang dekatnya  (Muyasir, Nandar, serta Dailami) dalam pengurusan uang yang diminta orang dekat gubernur.

Muncul istilah meugang dan  satu ember. Artinya ember sama dengan milyar. Selain uang dari penjualan mobil CRV, Ahmadi juga meminta pinjaman kepada adik iparnya senilai Rp 300 juta. Saksi menyuruh Dailami untuk mengantarkan uang itu ke ajudanya Muyasir. Kemudian Muyasir menyerahkan uang tersebut kepada T Syaiful Bahri.

Uang yang diberikan itu senilai  Rp 1.050.000.000.-  tiga tahap penyerahan ( Rp. 250 juta, Rp 300 juta dan Rp 500 juta).  Namun pemberian Rp 500 juta saksi baru mengetahuinya sesudah di KPK.

Saksi menyerahkan uang itu untuk kepentingan meugang dan kegiatan Aceh Merathon, yang diminta Hendri Yuzal. Saksi menyakini Hendri Yuzal  akan meminta tolong kepala ULP, sehingga kontraktor dari Bener Meriah dimenangkan. Namun menurut Ahmadi rekanan yang dimaksud tidak menang tender.

“Saya yakin, bahwa segala sesuatu yang dilakukan Hendri Yuzal, pastinya sudah mendapat persetujuan dari terdakwa Irwandi Yusuf. Sehingga adanya permintaan uang oleh Yuzal adalah untuk memenuhi kebutuhan Irwandi Yusuf,” kata Ahmadi.

Soal uang Rp 300 juta yang dipinjam Ahmadi dari saudaranya dibenarkan saksi Munandar (ajudan Ahmadi) dalam keterangan di BAP dan Pengadilan. Uang tersebut berasal dari Munandar yang akan membangun ruko. Munandar menyerahkan uang itu kepada Dailami atas perintah Ahmadi.

Apa yang dijelaskan Ahmadi dipersidangan dikuatkan dengan keterangan saksi Dailami yang menyerahkan uang ke Muyasir. Ajudan Ahmadi ini dalam BAP dan persidangan menjelaskan, uang yang dikumpulkan Dailami diserahkan ke dia. Kemudian dia menyerahkan uang itu ke T Syaiful Bahri.

Mengapa ke T Syaiful Bahri, bukan ke Hendri Yuzal? Karena selama ini berkomunikasi dengan Stafsus gubernur ini? Menurut Muyasir  dia diperkenalkan Hendri Yuzal kepada Syaipul Bahri dan T. Fadhitul Amri orang dekat T Syaiful.

Setelah perkenalan itu, menurut Muyasir, T. Syaipul menghubunginya soal zakat. Kemudian istilah zakat itu berubah menjadai meugang dan ember.  T. Syaipul meminta uang senilai Rp 1 milyar. Uang yang terkumpul dari Bener Meriah ahirnya diserahkan Muyasir kepada T. Fadhil, orang kepercayaan T Syaiful.

Menurut saksi Muyasir, Ahmadi sebagai bupati adalah pihak yang memberikan dana. Saksi yang menyerahkan dana atas perintah Ahmadi, Irwandi Yusuf fihak yang diperuntukan dana.  Hendri Yuzal staf khusus Gubernur, sebagai pihak yang meminta dana. Syaiful Bahri sebagai penerima dana dan Fadhil sebagai fihak yang menerima dana langsung dari Muyasir.

Demikian dengan keterangan saksi Dailami, saling menguatkan keterangan saksi Muyasir dan Ahmadi.Selain saling menguatkan, Dailami juga menjelaskan soal fee proyek. Dimana menurut Dailami dia mendapatkan keterangan dari perbincangan dengan Ahmadi.

Menurut Dailami fee proyek untuk Bener Meriah antara 8% s/d 13 % dari jumlah pagu proyek yang dilelang. Prosentasenya, untuk Panitia lelang 2%, Kepala Dinas 3%, ULP 2%, Gubernur 3%, dan untuk Bupati 3 %”.

Namun baik keterangan Ahmadi, Muyasir dan keterangan Dailami dibantah Irwandi Yusuf. Tanggapan terdakwa, mereka mengumpulkan uang untuk kepentingan terdakwa, tetapi terdakwa tidak pernah menyuruh siapapun untuk mencari uang untuk terdakwa atau untuk kepentingan terdakwa.

Terdakwa juga tidak pernah diberitahukan oleh siapapun bahwa ada uang untuk kepentingan terdakwa, serta terdakwa tidak tahu menahu mengenai pengumpulan uang, saksi tidak pernah mendengar dari terdakwa sendiri tetapi melalui orang lain.

Khusus untuk keterangan Dailami yang menyebutkan persentase fee proyek, Irwandi membantahnya dan tidak mengetahuinya. Karena terdakwa tidak pernah menyebutkanya, namun saksi mendengarnya dari orang lain.

Irwandi mengulang keterangan saksi Dailami “Jika tidak menyetor menurut Ahmadi, maka dipastikan paket proyek tidak menang dan dialihkan ke kontraktor lain, bukan kepada kontraktor setempat. Sepengetahuan saya fee atau kewajiban yang diharuskan menyetor oleh rekanan adalah seluruh proyek sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang,” sebut Irwandi.

Walau terdakwa membantah keterangan para saksi ini, namun saksi tetap dengan keteranganya apa yang sudah disampaikan di BAP dan persidangan.

Muyasir, selain selain menceritakan persoalan uang, dia juga menjelaskan persoalan kebun kopi. Saksi Muyasir  diperintah Ahmadi untuk menerima KTP yang akan membeli kebun kopi. KTP itu dikirim melalui WA oleh Hendri Yuzal.

Setelah mendapatkan WA dari hendri Yuzal, ternyata KTP yang akan membeli kebun kopi di Bener Meriah adalah Teguh Agam Meutuah yang merupakan anaknya Irwandi Yusuf. Saksi juga pernah mengantar istri terdakwa Irwandi bersama dengan istri Ahmadi untuk melihat kebun kopi.

Keterangan Muyasir juga dibantah Irwandi.  Terdakwa  menjelaskan, saksi mengantar istri Irwandi dan istri Ahmadi untuk melihat kebun kopi dan meminta KTP anak saksi (Teguh Agam Meutuah) melalui Hendri Yuzal, ada berapa kali terdakwa dan Ahmadi mencari kebun kopi di Bener untuk dibeli dan ini merupakan obsesi terdakwa.

Uang Siapa?

Persoalan uang dalam persidangan Irwandi Yusuf juga tak kalah menariknya. Ada uang dalam rekening atas permintaan Irwandi Yusuf (atas rekening Mukhlis), ada juga uang dalam rekening Erdiansyah atas permintaan Nizarli (ULP).

Uang dalam rekening atas permintaan orang berbeda ini ahirnya disetor ke kas KPK. Nilai yang disetor ke rekening KPK itu cukup besar. Dari Muhklis Rp 1,2 milyar, dari Erdiansyah Rp 3,1 milyar  lebih.

Coba kita mulai dari keterangan saksi Mukhlis yang menabung uang atas rekeningnya. Namun ATM, Pin dan internet banking berada di tangan Irwandi. Mukhlis hanya menyetor uang, namun dia tidak tahu kemana dan untuk apa uang yang disetornya mencapai Rp 3,6 milyar.

Sebagai saksi, Mukhlis seorang kontraktor yang berdomisili di Biruen menyebutkan,  dia tidak mengetahui kalau rekening Bank Mandiri  atas namanya, namun ATM berikut Pin dan internet banking di tangan Irwandi, adalah salah satu bentuk modus pemberian gratifikasi.

Muhklis menabung di rekeningnya atas permintaan Irwandi Yusuf pada November 2017. Kapanpun Irwandi meminta uang kepada saksi, saat itu juga saksi menyetorkan uang ke rekening tersebut.

Namun dipersidangan saksi mengaku terkejut dengan keterangan Jaksa, bahwa selain saksi ada orang lain yang menyetor ke nomor rekening Bank Mandiri saksi. Jumlahnya juga sangat besar dan bervariasi.  Ada 5 kali proses tranpers. Nilainya mencapai Rp 1,3 milyar lebih.

Mukhlis  mengaku nomor rekeningnya hanya saksi yang mengetahuinya bersama terdakwa Irwandi Yusuf. Makanya saksi tidak mengetahui ada setoran dari orang lain dalam rekening saksi. Namun dipersidangan, Irwandi Yusuf menjelaskan, selain Mukhlis dan terdakwa,  relawan Irwandi mengetahui nomor rekening ini.

Setelah Irwandi di OTT KPK, Mukhlis  menutup rekening miliknya karena saksi takut. Ahirnya saksi atas saran KPK, menyetor  uang sisa direkeningnya  senilai Rp 1,2 milyar ke rekening KPK. Menurut Mukhlis uang yang disetor ke KPK itu adalah uang saksi  yang dikembalikan Irwandi Yusuf.

Mukhlis menjelaskan, uang dalam rekeningnya yang dipergunakan Irwandi adalah pinjaman. Namun pinjaman itu tanpa perjanjian. Tidak ada jaminan dan tidak ada jangka waktu serta bunga. Irwandi masih tersisa hutang Rp 2,4 milyar. Uang itu   belum  dikembalikan, karena Irwandi Yusuf ditangkap KPK.

Irwandi Yusuf dalam persidangan itu menanggapi keterangan saksi Mukhlis.  Menurut terdakwa, pinjaman terdakwa kepada saksi sudah terdakwa bayar, saat saksi datang ke Aceh, namun tidak dibuat tanda terima.

Atas tanggapan terdakwa Irwandi, saksi Mukhlis  menyatakan kalau terdakwa  pernah membayar pinjaman, tapi atas pinjaman yang mana saksi sudah lupa. Dalam keterangan lainya, Irwandi menyebutkan, cara terdakwa mengembalikan uang kepada Muhklis.

Adik terdakwa Irwandi menjual tanahnya, hasilnya ditranspers ke Mukhlis. Terdakwa tidak mengirimkan uang kepada saksi Mukhlis apakah cash atau melalu transper rekening, sebut Irwandi.

Selain persoalan uang, saksi Mukhlis mengakui dirinya sebagai kontraktor, pernah meminta bantuan kepada terdakwa Irwandi untuk dimenangkan tender proyek. Karena dari 30 paket proyek yang saksi ikuti,  hanya 1 paket saja yang dimenangkan.

Atas permintaan saksi, Irwandi Yusuf diam saja. Namun tidak lama kemudian saksi di panggil oleh ULP untuk klarifikasi atas penawaran  proyek irigasi senilai Rp 24 milyar. Penawaran saksi pada saat itu  hanya Rp  18 milyar.

Rekening Erdiansyah

Perjalanan rekening Erdiansyah yang sampai membengkak mencapai Rp 3 milyar 728 juta, menarik untuk diikuti. Ketika OTT, di rekening atas nama Erdiansyah masih tersisa Rp 3,2 milyar lebih yang kemudian diserahkan ke rekening KPK.

Persoalan uang ini  tidak terlepas dari Teuku Saiful Bahri (terhukum 5 tahun penjara). Orang dekat Irwandi ini memiliki peranan mengumpulkan uang. Ahirnya Nizarli Ka. Biro ULP meminta bantuan Erdiansyah (dosen Unsyiah) untuk menabung direkeningnya.

Selain  mengumpulkan uang, Teuku Syaiful juga berperan menentukan kelulusan seleksi proyek yang memiliki AMP(Asphalt mixsing plain). Dia dekat dengan Irwandi Yusuf dan juga dekat dengan Steffy. Dalam menjalankan misinya T. Syaiful dibantu T. Fadhilahtul Amri.

Syaiful juga bisa mengundang  Jufri, kepala PUPR Aceh untuk menghadiri rapat. Jufri dalam keteranganya dipengadilan menyebutkan, dia dihubungi Syaiful untuk menghadiri rapat di Hotel De Pade, untuk membahas kegiatan Aceh Merathon. Bahkan Syaiful meminjam uang dari Jufri.

Syaiful juga sangat “diperhitungkan” Nizarli, Kepala UPL. Bagaimana Syaiful mengumpulkan uang dan mengatur proyek? Menurut keterangan saksi  Musyawir, Dailami, Nandar dan Ahmadi, uang yang diberikan kepada T. Syaiful memunculkan  istilah ember (milyar).

Bagaimana dengan uang direkening atas nama Erdiansyah (Dosen Unsyiah). Menurut Erdiansyah uang dalam rekeningnya mencapai Rp 3.728.000.000 adalah uang Nizarli ULP Aceh.

Uang itu ketika OTT KPK masih tersisa Rp 3.128,000.000 yang kemudian disetorkan Erdiyansah ke rekening KPK. Uang dalam rekening itu berasal dari T Syaiful Bahri dan Mahyuddin/ Raja Preman.

Sebelumnya disebut sebut uang yang ditabung Erdiansyah dari Mahyuddin/Raja Preman adalah uang yang diserahkan Samsul Bahri, alis Tiong. Namun dipersidangan Erdiansyah menjelaskan, dia tidak mengenal Tion. Uang itu berasal dari Mahyudin.

Namun keterangan Nizarli Kepala ULP Provinsi Aceh bertolak belakang dengan keterangan Erdiansyah. Nizarli dalam keteranganya sebagai saksi menyebutkan “Saksi tidak pernah menerima sesuatu barang atau uang dari para rekanan terkait dengan pemenangan lelang”.

Saksi tidak pernah memerintahkan Erdiansyah untuk menerima uang dari pihak-pihak terkait pemenangan paket pekerjaan. Saksi tidak mengetahui Erdiansyah menerima uang dari T. Syaiful. Saksi pernah menyampaikan kepada Erdiansyah, tolong sampaikan kepada T. Syaiful bahwa saksi tidak bisa dibeli dengan uang.

Erdiansyah tidak pernah melaporkan kepada saksi bahwa uang yang diterima dari Mahyudin dimasukan kedalam Deposito dan Axa Mandiri. Saksi mengakui dia dan Erdiansyah ada membantu anak yatim, dimana dia dan Erdiansyah memiliki tanggungan anak yatim.

Namun Nizarli membenarkan keterangan Erdiansyah. Dia pergi ke Jakarta, baik sebelum dan sesudah saksi menjadi Kepala ULP, biaya tiket dan hotel dibeli oleh Erdiansyah. Saksi akan membayar biaya tiket dan hotel, setelah biaya perjalanan dinas cair.

Tetapi saksi belum membayar biaya tiket dan hotel karena sudah ada kejadian OTT. Saksi mengetahui pada saat diperiksa KPK, bahwa menantu saksi (Rizki) menerima uang sebesar Rp100 juta dari Erdiansyah.

Kemudian saksi mengkonfirmasi hal tersebut kepada menantu saksi.  Menantu saksi bersumpah dan sudah membuat pernyataan pada saat diperiksa di Polda Aceh, bahwa dia tidak pernah menerima uang sebesar Rp100 juta dari Erdiansyah.

Bagaimana keterangan saksi Erdiansyah? Dosen Fakultas Kedoktoren Unsyiah ini membeberkan kronologi uang yang ditabungnya senilai Rp 3.728.000.000. Dia diminta Nizarli untuk menerima uang dari T. Syaiful dan Mahyudin.

Uang senilai Rp 500 juta diserahkan orang kepercayaan Syaiful (Fadhil) dalam bentuk tunai. Setelah uang itu diterimanya, saksi melaporkan kepada Nizarli. Atas permintaan Nizarli, saksi memberikan Rp 100 juta kepada Rizki (menantu Nizarli).

Sementara sisanya diminta Nizarli untuk ditabung ke rekening saksi. Kemudian saksi juga diminta untuk menabung uang yang berasal dari Mahyuddin/ Raja Preman. Semua uang dalam tabungan itu adalah uang untuk Nizarli, sebut Erdiansyah.

Karena jumlahnya terlalu banyak, dimana saksi tidak pernah menabung sebanyak itu, ahirnya uang tersebut dimasukan dalam tiga rekening saksi Erdiansyah. Setelah kejadian OTT masih tersisa sekitar Rp 3,2 milyar lebih.

Erdiansyah memiliki catatan pengeluaran dan pemasukan uang yang dijelaskanya dalam persidangan dan BAP. Dari uang ini Rp 185 juta dipakai untuk keperluan Nizarli. Untuk Mandiri Rp 250 juta, serta Rp 170 juta untuk keperluan Mahyudin.

Sementara  saksi mengakui uang pribadinya hanya Rp 40 juta direkening tersebut dan saksi tidak pernah mempergunakan uang yang diperuntukan untuk Nizarli itu. Untuk membeli rumah senilai Rp 70 juta, adalah uang murni saksi, dari istri saksi, tidak tidak ada kaitannya dengan uang yang diberikan Mahyuddin/Raja Preman.

Menurut Erdiansyah, setiap pergi ke Jakarta  dia selalu bersama Nizarli, menggunakan uang yang saksi tabung. Biaya perjalanan dan penginapan di Jakarta dibayarkan dengan uang itu.

Selain mencatat pengeluaran mulai dari bayar hotel, makanan dan keperluan operasional, Erdiansyah juga mencatat pengeluaran uang yang diminta Nizarli. Bahkan ditransper kebeberapa rekening atas permintaan Nizarli, semuanya dibeberkan saksi di dalam BAP.

Saksi juga membantah keterangan Nizarli soal penyantunan anak yatim. Erdiansyah tidak memiliki dua anak yatim yang saksi santuni.

Saksi juga membeberkan soal fee proyek. Menurut Erdiansyah dalam keteranganya, setelah ada pengumuman lelang, maka Mahyudin/ Raja Preman, mengumpulkan uang dari rekanan-rekanan yang menang tender.

Setelah uang terkumpul,  Mahyudin menyerahkan untuk Nizarli melalui saksi. Besaran uang yang diserahkan berkisar dibagi dua dengan Pokja ULP. Total alokasi untuk Pokja ULP dan Ka ULP ( Nizarli) antara 3%-5% dari nilai proyek,” sebut Erdiansyah.

Perjalanan Fenny Steffy Baruse

Nama Fenny Steffy Baruse menjadi tenar, karena kedekatanya dengan Irwandi Yusuf. Jaksa KPK menyebutkan mereka sudah menikah. Namun menurut Steffy dan Irwandi, mereka belum menikah. Mereka gagal menikah, karena Irwandi terkena OTT KPK.

Namun saat umrah, Steffy mengakui ada surat nikah yang sengaja dibuat untuk kelengkapan umrah. Sejujurnya saksi punya rencana mau menikah pada 5 Juli 2018, dua hari setelah KPK melakukan penangkapan.

Selain persoalan hubungan Irwandi dengan Steffy, jaksa KPK juga membeberkan aliran dana untuk Steffy.  Bahkan Steffy berani mempergunakan rekening Irwandi Yusuf. Terdakwa  Irwandi Yusuf juga pernah mentransper dana untuk Steffy.

Peranan T. Syaiful yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara  juga tak kalah menariknya dalam membantu Steffy. T. Syaiful pernah mengirim uang Rp 150 juta untuk keperluan umrah Steffy. Keterangan Steffy di pengadilan, dia sebelumnya sudah diberi Irwandi uang senilai Rp 200 juta untuk umrah.

Namun uang itu habis dipergunakanya untuk Aceh Merathon. Karena tak ada lagi uang saat dia umrah dengan Irwandi, ahirnya Steffy meminta bantuan Syaiful. Uang yang dikirim Syaiful dipecah dalam 4  rekening, termasuk ke rekening Irwandi.

Nilainya ke rekening Irwandi Rp 39 juta, dua kali dikirim.  Tahap awal Rp 24 juta, disusul Rp 15 juta. Saksi Steffy mengetahui nomor rekening Irwandi, karena Irwandi sering mentransper uang kepadanya untuk keperluan Aceh Merathon.

Nilai yang dikirim Irwandi  Rp 800 juta sampai Rp 1 milyar. Namun, saksi tidak mengetahui asal uang yang ditranspers itu. Saksi dipersidangan membenarkan keteranganya dalam BAP no 27.

Setelah T. Syaiful mentransper uang, saksi memberitahu ke Irwandi Yusuf, menggunakan rekeningnya untuk keperluan pribadi selama umrah. Namun Irwandi Yusuf kesal kepada saksi, kenapa saksi  tidak bertanya dan tidak meminta ijin.

Namun dipersidangan Steffy merubah keteranganya. Saat dia menyampaikan kepada Irwandi Yusuf tentang pengiriman uang, ketika itu orang sedang ramai. Mungkin Irwandi Yusuf punya masalah dengan penderngaranya saat itu.

Saksi baru menyadari kalau terdakwa Irwandi tidak merasa diberitahu, ketika saksi dan Irwandi diperiksa di KPK. Saat diperiksa KPK saksi bingung, soal uang Rp 39 juta karena kecerobohan saksi.

“Kalau memang ada yang harus dihukum karena uang Rp 39 juta, maka saksilah yang harus dihukum. Karena Irwandi yusuf tidak mengetahui motif awal saksi meminta uang kepada Syaiful,” jelas Steffy dalam persidangan.

Atas penjelasan Steffy di pengadilan dan BAP, terdakwa Irwandi membantahnya. Pada saat saksi menerima uang senilai Rp 39 juta yang dikirim Syaiful ke rekening terdakwa, tanpa sepengetahuan terdakwa.

Terdakwa tidak mengetahui ada uang dan masuk direkening terdakwa senilai Rp 39 juta, itu baru diketahui setelah OTT. Mungkin saksi takut memberitahunya kepada terdakwa. Saat bertemu T Syaiful di masjid Rutan KPK, terdakwa menanyakan hal itu, sebut Irwandi.

Terdakwa meminta pengacaranya untuk mengembalikan uang Rp 39 juta itu kepada negara melalui KPK. Tetapi ditolak KPK. Mengapa KPK menolaknya, terdakwa tidak mengetahuinya, padahal sudah sesuai undang undang.

Bagaimana dengan pengakuan Steffy dengan uang Rp 5 milyar? Uang senilai itu sudah terpakai untuk promosi Aceh Merathon. Tetapi belum  belum dicairkan Dispora. Uang yang terpakai itu berasal dari Irwandi Yusuf, T Syaiful dan yang Steffy sendiri.

Saksi melaporkan ke Irwandi Yusuf tentang kesulitan dana, karena uang yang sudah terpakai belum cair dari Dispora. Pihak Dispora menyebutkan PT Erol Perkasa yang dipergunakan Steffy, belum melengkapi persyaratan untuk pencairan.

Kadis Pora Aceh, Musri Idris, mengakui dirinya diminta Irwandi Yusuf untuk mencairkan dana Aceh Merathon. Saksi Musri dipersidangan menjelaskan,  saksi diminta Gubernur Aceh untuk mencairkan dana.

Musri menjelaskan, bahwa dana itu belum bisa dicairkan, karena tidak memenuhi syarat untuk pencairan. PT Erol Perkasa Mandiri yang dipergunakan Steffy, sudah meminta pembayaran. Namun setelah diseleksi tim PPTK, perusahaan ini belum memenuhi persyaratan untuk pencairan dana.

Kegiatan Aceh Merathon dengan dana Rp 10 milyar dari Dispora dan RP 2,7 milyar dari BPKS tidak jadi dilaksanakan, karena adanya OTT terhadap Irwandi.

Uang BPKS Dari PT NK

Jaksa penuntut umum KPK, selain mempersoalkan adanya gratitikasi dalam persoalan proyek anggaran 2018, juga mempersoalkan dugaan grafitikasi pada masa Irwandi Yusuf menjabat sebagai Gubernur priode pertama.

Jaksa KPK mendakwa Irwandi Yusuf menerima grafitikasi dalam kurun waktu 2008 sampai 2011, senilai Rp 32 milyar lebih dari  proyek BPKS yang dikerjakan PT Nindya Karya (NK).  Izil Azhar (Ayah Merin) adalah orang yang sangat berperan dalam pengambilan dana tersebut.

Untuk membutktikan dakwaanya, Jaksa menghadirkan saksi dari PT NK dan PT Tuah Sejati, yang terlibat dalam persoalan ini. Muhammad Taufiq Reza, Direktur PT Tuah Sejati dipersidangan menjelaskan, berdasarkan catatan yang dimilikinya, total pengeluaran untuk kepentingan Irwandi Yusuf yang diserahkan melalui Izir Azhar (Ayah Merin), sejak tahun 2008 sampai 2011 benar mencapai Rp 32,4 milyar lebih.

Bila kita buka lembaran tuntutan jaksa setebal 928 halaman, grafik pengeluaran uang itu terlihat setiap tahunya mengalami kenaikan. Tahun 2008 hanya Rp 2,9 milyar lebih, memasuki tahun 2011 naik menjadi Rp 13 milyar lebih.

Selain direktur PT Tuah sejati, jaksa KPK juga menghadirkan saksi lainya. Keterangan yang sama juga disampaikan Sabir Said, pelaksana proyek lapangan PT NK, baik dalam persidangan dan BAP. Mereka memiliki catatan yang sama.

Demikian halnya dengan penjelasan Bayu Ardhianto, pencatat keuangan PT NK, juga menyampaikan data yang sama. Penjelasan yang sama juga dijelaskan Carbela Rizkan, juru bayar PT Tuah Sejati.

Uang senilai Rp 32 milyar lebih untuk keperluan Irwandi sejak tahun 2008 sampai 2011. Pada tahun 2008 dengan 18 kali transaksi senilai Rp 2.917.000. 000. Pada tahun 2009 pihak PT NK mengeluarkan uang senilai Rp 6.937.500.000, untuk Irwandi yang disampaikan melalui Ayah Merin.

Tahun 2010 senilai Rp 9.570.000.000. dengan 31 kali transaksi. Memasuki tahun 2011 kembali naik mencapai Rp 13.030.000.000. dengan 39 kali transaksi.

Semua keterangan saksi  soal uang Rp 32 milyar lebih itu ditanggapi Irwandi Yusuf di persidangan. Terdakwa menyatakan keberatan terhadap semua keterangan saksi. Karena terdakwa tidak pernah menyuruh atau memerintahkan Izil Azhar alias Ayah Merin dan terdakwa tidak pernah menerima uang dimaksud.

Jaksa KPK dalam persidangan yang sudah diputuskan majlis hakim ini, tidak mampu menghadirkan Izil Azhar (Ayah Merin) untuk didengar kesaksianya dalam persidangan. Ayah Merin dinyatakan sebagai DPO.

Irwandi Yusuf , Ahmadi, T. Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal mengikuti proses pemeriksaan dan persidangan yang cukup panjang. Sejak ditangkap 3 Juli 2018, pemeriksaan hingga ke proses sidang, sampai dengan putusan, menghabiskan waktu 9 bulan.

Putusan majlis hakim lecih cepat dijatuhkan kepada Ahmadi Bupati Bener Meriah. Ahmadi dihukum tiga tahun penjara, plus denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, pada 3 Desember 2018. Sementara Irwandi Yusuf baru diputuskan majlis hakim Tipikor pada 8 April 2019.

Irwandi Yusuf  divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta,  subsider 3 bulan kurungan. Serta hukuman tambahan, pencabutan hak dilipih dalam jabatan publik selama 3 tahun, setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Staf khusus Gubernur non aktif, Hendri Yuzal divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Teuku Saiful Bahri divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majlis hakim dalam amar putusanya menyebutkan, Irwandi terbukti menerima suap  Rp 1 milyar dari  Ahmadi, Bupati Bener Meriah. Uang yang diserahkan Ahmadi,  agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan  Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

Irwandi juga disebut menerima gratifikasi Rp 8,717 milyar selama menjabat Gubernur Aceh. Irwandi Yusuf menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022. Uang tersebut berasal dari beberapa proyek yang dikerjakan para pengusaha.

Irwandi  bersama orang kepercayaannya, Izil Azhar, menerima uang gratifikasi dari proyek Dermaga Sabang. Angka gratifikasi itu jauh dari tuntutan jaksa yaitu Rp 41,7 milyar.

Majlis hakim dalam pertimbanganya menilai, gratifikasi lainnya yang diterima Irwandi, tidak dapat dibuktikan dalam persidangan. Karena Ayah Merin tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. (Bahtiar Gayo/Dialeksis.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.