Isaq | Lintas Gayo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah meluncurkan untuk perdana KTP elektronik (e-KTP) di Kecamtan Linge Kabupaten Aceh Tengah, Kamis (12/10/2011). Pemkab melaksanakan program e-KTP dimulai dengan pemutahiran data kependudukan sesuai amanat UU Nomor 23 tahun 2006 dan peraturan Presiden Nomor 6 tahun 2009. Pelaksanaan e-KTP di 14 kecamatan akan berlangsung hingga Desember 2011.
Kegiatan tersebut secara resmi di-launching Bupati Aceh Tengah, Ir. H.Nasaruddin, M.M. Launching tersebut merupakan yang pertama sekali di Aceh Tengah, setelah penerapan e-KTP sempat tertunda dari rencana awal Agustus 2011. Pada kesempatan itu, Bupati Nasaruddin langsung menghimbau agar warga segera mengurus pembuatan e-KTP.
“Untuk mendukung kelancaran proses penertiban e-KTP di Kabupaten Aceh Tengah, telah dilakukakan persiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang akan mengoperasionalkan perangkat e-KTP dengan melatih 4 (empat) orang aparatur kecamatan pada tanggal 05 Agustus 2011 yang lalu.” Kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Tengah, Drs. H. Ramli Seman, M.M., dalam laporannya di Kantor Camat Linge, Rabu (12/10/2011).
Dari 14 kantor Camat di Kabupaten Aceh Tengah sudah menerima alat pembuatan e-KTP. Sesuai peraturan Pemerintah Pusat setiap kantor camat akan menerima 2 unit perangkat pembuatan e-KTP. 2 Kecamatan sudah terpasang jaringan interkoneksi dengan server Kementerian Dalam Negeri yaitu Kecamatan Linge dan Ketol. “Ada 5 (lima) kecamatan yang sudah menerima perangkat kedua, meskipun belum lengkap,” lanjut Ramli.
Ada 11 kecamatan yang sudah menerima perangkat e-KTP namun belum terkoneksi karena antena V-Satnya belum terpasang. Setiap Set Perangkat e-KTP akan mampu melayani 100/hari.
Sebelumnya Bupati Aceh Tengah menjelaskan maanfaat e-KTP bagi warga. “banyak manfaat dari e-KTP, diantaranya untuk menutup kemungkinan adanya KTP ganda bagi masyarakat sehingga dengan adanya e-KTP ini tidak dapat lagi masyarakat memiliki KTP ganda. Selain itu, adanya e-KTP juga bisa mencegah terjadinya berbagai tindakan kejatan atau kriminalitas bahkan aksi terorisme, yang dalam modus operandinya sering menggandakan KTP,” Ujar Nasaruddin.
Bupati juga berharap kepada masyarakat yang sudah mendapat undangan dari camat untuk pembuatan e-KTP agar segera datang ke kantor Camat untuk membuat e-KTP. Mengenai biaya, kata Nasaruddin telah ditanggung oleh Pemerintah Pusat melalaui APBN dan juga APBK Aceh Tengah untuk menunjang operasional petugas. “Jadi Warga masyarakat tidak dikenakan biaya untuk pembuatan e-KTP dan ini gratis, karena biayanya sudah ditanggung oleh Pemerintah,” jelasnya.
Bupati juga meminta kepada seluruh Camat untuk segera melaksanakan pembuatan e-KTP di daerahnya masing-masing, meskipun belum dapat terkoneksi dengan server Kementerian Dalam Negeri. “bagi camat yang belum bisa online, bisa segera melaksanakan program e-KTP meski belum online, pungkas Nasaruddin.(Wyra)