Takengon | Lintas Gayo – Seluruh peserta uji baca Al-Qur’an yang diikuti 24 orang Balonbup/Wabup Aceh Tengah dinyatakan Mampu membaca Al-Qur’an, demikian pernyataan Ketua Tim Penilai, Drs Tgk H M Isa Umar kepada Lintas Gayo, Sabtu (29/10/2011).
“Semua kandidat Bupati/Wakil Bupati Aceh Tengah kami nyatakan mampu membaca Al-Qur’an dan seluruh berkasnya sudah kami serahkan ke KIP Aceh Tengah untuk diteruskan kepada para peserta,” kata M Isa Umar singkat.
Sementara itu, salah seorang kandidat, A Wahab Daud yang kebetulan bertemu dengan sejumlah wartawan di sebuah café di kawasan Paya Tumpi Takengon, Sabtu (29/10) siang menyatakan dirinya dinyatakan mampu membaca Al-Qur’an yang dibuktikan dengan diterimanya Surat Keterangan Hasil Uji Membaca Al-Qur’an yang dikeluarkan oleh Tim Penilai yang ditandatangani Drs H M Isa Umar tanggal 27 Oktober 2011.
“Saya kebetulan sedang berada di Banda Aceh untuk mengikuti tes kesehatan di RSU Zainal Abidin Banda Aceh, surat tersebut dikirimkan ke kediaman saya,” kata A Wahab Daud yang berpasangan dengan Sugeng ini .
Dia kemudian menunjukkan 2 lembar kertas. Lembaran pertama Surat Pengantar yang ditandatangi Ketua KIP Aceh Tengah, Hamidah SH dan lembaran kedua surat pernyataan mampu membaca Al-Qur’an dengan tulisan disisi kanan atas Model B10-KWK.KIP.AT Perseorangan.
Selanjutnya secara terpisah, salah seorang Cabup lainnya, Muslim Ibrahim menyatakan sudah menerima surat sejenis dari KIP Aceh Tengah dan Tim Penilai pada Jum’at (27/10) sore sekitar pukul 18.00 Wib.
“Dalam surat tersebut saya dinyatakan mampu membaca Al-Qur’an, begitu juga wakil saya pak Azzama,” kata Muslim Ibrahim.
Pun demikian, dia mengaku agak heran dengan tidak adanya dikeluarkan pengumuman secara resmi oleh KIP terkait hasil uji baca Al-Qur’an tersebut berikut dengan dasar penilaian mampu atau tidak mampu para kandidat membaca kitab suci agama Islam tersebut.
“KIP kenapa tidak terbuka dalam hal ini, agar tidak terjadi kesimpangsiuran berita,” ujarnya lagi.
Pun demikian dia menyatakan patuh kepada aturan yang telah ditetapkan dalam penyelenggaraan Pemilukada 2011 ini. “Kami sebagai peserta wajib patuh terhadap aturan. Dan mungkin sudah begitu aturannya,” pungkasnya. (Windjanur)