Baleg DPRK Belum Terima Usulan Perubahan Nama Jalan di Takengon

Ketua Badan Legislasi DPRK Aceh Tengah, Ikhwanussufa

Takengon | Lintas Gayo – Walau sudah diajukan oleh pihak Dinas Perhubungan, Telekomunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Aceh Tengah beberapa bulan lalu ke pihak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah melalui Bagian Hukum Setdakab Aceh Tengah tentang usulan perubahan sejumlah nama jalan diseputaran kota Takengon ternyata pihak DPRK belum mengaku belum menerima berkas usulan Qanunnya.

“Hingga saat ini kami belum menerima berkasnya dari Bagian Hukum Setdakab Aceh Tengah sehingga tidak bisa dibahas untuk di-Qanun-kan tahun ini,” kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRK setempat, Ikhwanussufa, Kamis (1/12).

Dia juga mengaku terkejut atas informasi ini, padahal menurutnya usulan tersebut sangat bagus sebagai salah satu upaya menggali dan mempertahankan nilai sejarah Gayo.

Karenanya dia berjanji akan menelusuri informasi tersebut ke pihak terkait. “terima kasih atas informasinya dan kami berjanji akan menelusurinya, kenapa usulan tersebut belum sampai ke kami,” pungkas Ikhwanussufa.

Dari pemberitaan Lintas Gayo sebelumnya, pihak Dishubkominfo mengungkapkan bahwa usulan perubahan nama jalan sudah diajukan ke DPRK melalui bagian Hukum Setdakab setempat untuk disahkan sebagai Qanun daerah. Nama-nama jalan tersebut sebagian besar akan memakai sejumlah nama tokoh yang berjasa terhadap Gayo. (Kha A Zaghlul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.