Takengon | Lintas Gayo – Usulan Perencanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kampung , Kejurun Syiah Utama Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah sejak tahun 2006 Anggaran APBK (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten) hingga saat ini, belum pernah terealisasi.
“Hasil Musrenbang Kampung sampai hasil Musrenbang Kabupaten hanya serimonial belaka,”ungkap Kepala Kampung Kejurun Syiah Utama, Sulito, pada acara pakat murum (duduk bersama) yang di fasilitasi Lembaga Jaringan Anti Korupsi Gayo (JANG-KO) berkerjasama dengan Gerakan Anti Korupsi Aceh (GERAK Aceh ).
Pakat murum yang diselenggarakan di Menasah Kejurun Syiah Utama, Jumat (10/2) mengangkat tema, pentingnya keterlibatan perempuan dalam proses penggangaran dan perencanaan anggaran.
Menurut Sulito, dalam Musrenbang Kampung, yang hasilnya sudah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJMK) untuk diusulkan ke Musrenbang tingkat kabupaten, ternyata tidak mendapat tanggapan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Buktinya, usulan hasil Muserbang tingkat kampung ke kabupaten sejak tahun 2006, sama sekali belum direalisasidi baik program maupun anggarannya.
“Kalau beginiterus, dengan cara apalagi kami dapat mensejahterakan kampung ini, kalau tidak dengan usulan yang tertuang dari RPJMK. Namun ironinya, RPJMK hanya bagian produk sampah yang tak pernah terealisasi,” gerutu Sulito.
Sulito mengungkapkan, pihaknya sudah tiga tahun mengusulkan di dalam Musrenbang untuk pengadaan air bersih dan pengadaan bidan desa, namun sampai hari ini usulan ini belum terealisasi samasekali.
Sementra itu, Salawati warga Kampung Kejurun Syiah Utama juga menayakan soal keterlibatan perempuan dalam proses penggangaran di tingkat musrenbang. “Selama ini kami dari ibu-ibu belum terlibat sama sekali dalam proses penggangaran ditingkat musrenbang kampung sampai musrenbang kabupaten,” kata Salawati, kepada salah seorang anggota LSM Jangko sebagai fasilitator pakat murum.
Tidak di akomodirnya usulan perencanaan Musrenbang itu, Koordinator II LSM JANG-KO, Idrus Sahputra menyangkan kenapa usulan kegiatan kampung tidak pernah diterima atau di tolak pada tingkat Musrenbang, dan kenapa juga pemerintah tidak pernah menjelaskan kenapa di tolak.
Secara terpisah Ir. Imanuddin, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten (DPRK) dari Dapil I, menyakal informasi tidak akomodirnya usulan kegiatan Musrenbang. Bahkan ia mempersalahkan kampong yang kerab dinilai tidak layak dalam menyampaikan usulan.
“Usulan hasil Musrenbang kampung terkadang tidak layak, karena yang di usulkan MCK, itu kan bukan skala prioritas. Namun kebanyakan usulan kebanyakan diterima ,” terangnya kepada wartawan.
Menyangkut, adanya ‘permaianan’ terkait beredarnya informasi dari masyarakat tentang usulan hasil Musrenbang tidak pernah terealisasi, Imannuddin menyatakan, hal itu bisa saja terjadi. Bahkan, di duga permainan ini dimulai dari tingkat Musrenbang kecamatan sampai pada forum SKPD.
Terkait dengan itu dalam pasal 141 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh disebutkan: ”masyarakat berhak terlibat untuk memberikan masukan secara lisan maupun tertulis tentang penyusunan perencanaan pembangunan Aceh dan kabupaten/kota melalui penjaringan aspirasi dari musrenbang. Mekanisme penjaringan aspirasi dari musrenbang sudah diatur dalam Surat Edaran Bersama Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Dalam Negeri Nomor 0008/M.PPN/01/2007 dan Nomor 050/264A/SJ Tentang Petunjuk Teknis penyelenggaraan Musrenbang Tahun 2007.(Maharadi/red.04)
.