Banda Aceh | Lintas Gayo – Dewan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Aceh (DPPâPWA) telah melakukan penelusuran atas kasus kematian wartawan Aceh tenggara di Koran Mingguan Monitor, Darma Sahlan (43).
Tim DPP PWA yang turun ke Aceh Tenggara pada Sabtu, 11 Februari 2012, yaitu Muhammad AH, Armiadi, Irmansyah, Erwin, Rahmad YD, dan Nasrullah. Sebagaimana diketahui, jenazah Darma Sahlan ditemukan dalam parit jalan Dusun 45, Desa Lawe Dua, Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara, Minggu dinihari, 5 Februari 2012. Di lokasi ini, juga ditemukan sepeda motor BL 4815 HC milik korban.
Tim DPP PWA didampingi Ketua PWA Aceh Tenggara Asnawi dan para anggota PWA Aceh Tenggara, mengecek langsung lokasi tersebut. âHasil pengamatan dan pemeriksaan, tim PWA menyimpulkan tidak ada bukti maupun petunjuk yang dapat diyakini telah terjadi kecelakaan lalu lintas di lokasi itu, baik dalam parit maupun aspal badan jalan dekat parit,âujar Ketua PWA Muhammad AH, Selasa (14/2).
Tim PWA mewawancarai warga yang rumahnya berjarak sekira tiga meter dari parit dan warga yang rumahnya di sebrang jalan parit itu. Warga setempat mengaku pada Sabtu malam hingga Minggu dinihari (4-5/2/2012) tidak terdengar adanya suara benturan yang dapat diyakini sebagai kejadian kecelakaan lalu lintas di lokasi tersebut.
Tim PWA juga meminta penjelasan dari pihak keluarga Darma Sahlan. Keluarga korban meyakini bahwa korban meninggal karena dibunuh, bukan akibat kecelakaan. Tim PWA ikut memerika kondisi sepeda motor milik korban. Tidak ada bekas goresan atau tanda-tanda yang dapat diyakini bahwa kendaraan roda dua itu mengalami kecelakaan.
Dari hasil penelusuran tersebut kami menyimpulkan bahwa kematian Darma Sahlan diduga kuat akibat pembunuhan, bukan karena kecelakaan murni. Disinyalir, korban lebih dahulu dianiaya hingga tewas di lokasi lain, baru kemudian dibuang ke parit jalan Dusun 45, Desa Lawe Dua, Bukit Tusam, Aceh Tenggara pada Minggu dinihari, 5 Februari 2012.
âAtas dugaan pembunuhan ini, DPP PWA menyatakan mengutuk keras aksi kekerasan yang menimpa Darma Sahlan, wartawan yang juga anggota PWA Aceh Tenggara,â ujar Muhammad.
PWA juga mendesak Kapolda Aceh mengusut tuntas kasus ini dan segera menangkap pelakunya untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Bagi kami dari DPP PWA, kasus kematian Darma Sahlan adalah kasus serius yang harus menjadi prioritas pihak kepolisian untuk mengungkap tindak kejahatan itu.
âSejauh ini kami melihat pihak Polres Aceh Tenggara belum maksimal dalam menyelidiki kasus tersebut. Sebab hasil konfirmasi tim PWA dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tenggara hingga Senin 13 Februari 2012, polisi baru memeriksa tiga saksi. Karena itu, kami berharap Kapolda Aceh menurunkan tim dari Polda untuk menangani kasus kematian Darma Sahlan,âujar Ketua PWA .
PWA juga mengajak semua wartawan maupun organisasi wartawan di Aceh dan daerah lainnya di Indonesia untuk merapatkan barisan guna terus mendorong pihak kepolisian agar serius mengusut kasus kematian Darma Sahlan sebagai wartawan di Aceh Tenggara.
âKita juga menghimbau para pekerja pers supaya profesional dalam melaksanakan tugas peliputan dan pemberitaan,âtambah Muhammad didampingi Ketua Bidang Advokasi Erwin.
Dibagian akhir pernyataannya, PWA juga menyerukan semua elemen masyarakat untuk senantiasa mendukung dan menghormati kebebasan pers dan menggunakan mekanisme sesuai ketentuan dalam UU No.40/1999 tentang Pers, jika merasa dirugikan akibat pemberitaan media massa. (SP/a.ZaiZa)
.