BANJIR bandang, tanah longsor dan erosi yang menerpa beberapa kali di Provinsi Aceh pada umumnya dan wilayah tengah Aceh khususnya seakan menjadi bencana rutin, akibat dari banyaknya kayu yang di tebang, galian C berupa pengeruksan pasir dan penambangan oleh mereka yang tidak bisa bersahabat dengan alam.
Pun demikian Terkait tentang Hutan, ketidaktahuan atau pun ketidak pedulian masyarakat tentunya menjadi salah satu penyebab di mulainya atraksi penebangan massal untuk wilayah Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah pada khususnya, alasan penebangan hutan biasanya masih memakai teori lama antara lain untuk membuka lahan baru perkebunan, dan bagi mereka yang di back up oleh oknum yang biasa bermain dari kayu hasil penebangan hutan tersebut untuk di jual kepada masyarakat umum.
Pertanyaanya, ini menjadi tanggung jawab siapa?
Dalam perundang-undangan kehutanan di atur Undang-Undang Namor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Perlindungan hutan dan kawasan hutan merupakan usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan; kawas an hutan; dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama sert a penyakit (Pasal 47, ayat 1). Pemerintah mengatur perlindungan hutan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan (Pasai 48, ayat 1). UU No.18/2004 tentang Perkebunan, Pasal. 25 (1): usaha perkebunan wajib memelihara kelestarian fungsi LH, Pasal 26 : larangan membuka lahan dengan pembakaran.
Banyak dan menakutkan jika dilihat secara tertulis dan teoritis, akan tetapi kenyataannya buta dalam praktek. Hingga bencana demi bencana terus terjadi. Korban jiwa dan harta benda terusberjatuhan.
Tiori tinggal tiori. Bencana datang terus. Siapa yang peduli, siapa yang bertanggungjawab. Renungkan dan tanyakan pada hati nurani kita semua.
Ini merupakan masalah kita bersama, karena hutan merupakan sumber kehidupan bagi banyak makhluk yang berada di permukaan bumi ini, karena hutan adalah warisan nenek moyang yang wajib dijaga dan di lestarikan di bumi Allah ini, karena di sini bukan hanya ada anda dan saya tetapi juga ada mereka.(Konadi Adhani/red.04)