Di Aceh Tengah, Pasaran Upah Saksi antara Rp.100 Ribu-Rp.200 Ribu ?

Takengon | Lintas Gayo – Para kandidat Bupati Aceh Tengah yang maju memperebutkan suara pemilih pada 9 April 2012 mendatang tampaknya kerepotan merekrut saksi kandidat di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Seperti diungkapkan warga Pegasing, Aman Tika yang setia mengamati pergolakan politik di Aceh Tengah. “Umumnya para kandidat pusing mengurusi saksi di TPS,” kata Aman Tika mengawali keterangannya, Jum’at (6/4).

Penyebabnya, menurut amatan Aman Tika adalah sulitnya mendapatkan orang yang bersedia menjadi saksi serta pasaran upah yang bersaing yang ditawarkan pada kandidat.

“Pasaran upah terendah antara Rp.100 ribu perorang perhari, namun menjadi kacau saat ada isue berkembang ada kandidat yang menawarkan tarif hingga Rp.200 ribu,” kata Aman Tika sambil tertawa.

Selain persoalan tarif, tim kandidat juga pusing saat salah masuk menawarkan kesediaan menjadi saksi kepada seseorang. “Beberapa kasus terjadi saat ditawarkan sebagai saksi rupanya yang bersangkutan adalah Tim Sukses dari pasangan kandidat lain. Dan umumnya saat ditanya kesediaan menjadi saksi maka yang bersangkutan pasti nanya berapa upah yang sanggup diberikan kandidat,” papar Aman Tika. Dia juga mengaku bingung terkait adanya kandidat yang menugaskan lebih dari 1 orang saksi di TPS

Terkait saksi ini, menurut ketua Panwas Pemilukada Aceh Tengah, Yunadi HR saat dihubungi melalui ponselnya menyatakan jika Undang-undang menyarankan dan mengakui hanya 1 orang saksi di setiap TPS, dan mandat yang diterima KPPS pun per TPS hanya 1 orang saksi per pasangan calon.  Tidak ada ketentuan yang mengatur lebih dari 1 orang saksi.

“Jika ada kandidat yang menugaskan lebih dari 1 orang saksi, maka itu adalah inisiatif pasangan calon tersebut,” pungkas Yunadi. (Kha A Zaghlul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.