*Win Wan Nur
DALAM menanggapi gugatan 10 pasang lawan politiknya yang menuduh ada indikasi korupsi dalam kebijakannya menjual sebagian lahan beserta Mesjid Panti Asuhan Budi Luhur.
Ir. H. Nasaruddin, MM mantan Bupati Aceh Tengah sebagai terlapor menjawab bahwa “Semua mekanisnya dalam proses penjualan Panti Asuhan ke BPD/Bank Aceh, dilakukan sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Menurut Nas yang juga ikut bertarung dalam Pilkada Aceh Tengah, laporan itu lebih bermuatan politik. Tidak ada pelanggaran hukum di sana, bahkan DPRK Aceh Tengah telah mengeluarkan surat resmi yang menyatakan pihaknya menyetujui aset tersebut dijual.”
Jawaban ini dimuat di lintas Gayo pada tanggal 9 april 2012 kemarin. Dalam jawaban tersebut, Nasaruddin menambahkan bahwa bukan hanya DPRK Aceh Tengah yang menyetujui penjualan tanah panti tersebut (Ketika itu jabatan ketua DPRK diemban oleh Syukur Kobath). Namun, ketua MUI Aceh Tengah, Tgk. H. Mohd. Ali Djadun turut memberikan keterangan tertulisnya sehubungan dengan status tanah tersebut.
Membaca jawaban Nasaruddin, kita dapat menangkap kesan kuat bahwa yang bersangkutan adalah pribadi yang sangat taat hukum. Kita sebagai warga negara yang hidup di negara hukum, sudah seharusnya meneladani sikap beliau. Jadi kalaupun di sini kita bicara tentang, moral itu juga harus mengikuti kaidah hukum, bukan sebaliknya. Maka atas pandangan itu, sebagai salah seorang alumni Panti Asuhan Budi Luhur yang juga taat hukum, saya sangat sepakat dengan jawaban Ir. H. Nasaruddin, MM. Bahwa dalam kasus penjualan sebagian lahan Panti Asuhan beserta mesjid ini, semuanya SAH SECARA HUKUM. Jadi tidak ada lagi yang perlu digugat soal kebijakan yang pernah dia keluarkan ini.
Atas dasar pemikiran tersebut, saya menyatakan tidak sepakat dengan ke – 10 calon bupati yang mempermasalahkan secara hukum kebijakan Nasaruddin selama menjabat bupati Aceh Tengah periode lalu.
Jadi aksi pelaporan yang dilakukan oleh ke- 10 calon bupati yang menjadi lawan Nasaruddin dalam Pemilukada ini yang masih mempermasalahkan kebijakan Nasaruddin sewaktu menjabat bupati yang menjual lahan dan mesjid panti asuhan Budi Luhur dengan alasan ada indikasi korupsi, jelas sangat tendensius dan berlebihan. Karena sebagaimana dikatakan oleh Nasaruddin. penjualan itu semua sudah tidak memiliki masalah apapun secara hukum, karena penjualannya sudah atas persetujuan DPRK dan MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama).
Dalam pandangan saya kalaupun ke- 10 pasang calon bupati ini mau mempermasalahkan dalam urusan penjualan sebagian lahan Panti Asuhan beserta mesjidnya untuk dijadikan Bank tersebut. Yang dipermasalahkan bukan segi hukumnya, tapi seharusnya yang dipermasalahkan adalah keputusan sang Bupati kenapa memilih Budi Luhur yang jauh ke pinggir untuk dijadikan BANK. Padahal daerah masih punya aset lain yang terletak tepat di tengah kota yaitu MESJID RAYA RUHAMA.
Kalau dinilai kelayakannya, mau di lihat dari segi apapun, lokasi tempat Mesjid Raya Ruhama sekarang berada, jelas jauh lebih strategis dan lebih cocok untuk menjadi lokasi sebuah Bank dibandingkan lokasi Panti Asuhan Budi Luhur. Lalu ketika Pemda masih memiliki aset yang sedemikian strategis di tengah kota, kenapa harus Budi Luhur dan bukannya aset ini saja yang dijual?
Mungkin ada yang beralasan, Mesjid Ruhama adalah rumah ibadah yang banyak dikunjungi orang, jadi tidak pantas untuk dijual.
Kalau ini yang jadi alasan, kita dapat balik bertanya, bukankah di lahan panti asuhan yang dijual itu juga ada mesjidnya, yang dibangun sama sekali tanpa bantuan Pemda, tapi murni dari kerja keras pengurus yang mendapat bantuan dari kaum dermawan yang berharap pahala dari sedekahnya mengalir saat mereka sudah tiada. Toh ini juga bisa dijual oleh Bupati atas persetujuan DPRK dan Mejelis Pemusyawaratan Ulama.
Lalu, ketika Mesjid yang sangat ramai dikunjungi Jama’ah saat bulan ramadhan dan sehari-hari menjadi tempat mengaji anak-anak yatim ini bisa dijual dan SAH SECARA HUKUM, kenapa ada diskriminasi untuk Mesjid Ruhama?. Jadi kenapa bukan aset ini saja yang dijual?. Bukankah selama ini aset yang terletak di lokasi strategis ini selama ini sama sekali tidak memberikan kontribusi dan sumbangan apapun untuk PAD.
Mohon dijawab Pak Mantan Bupati.
Wassalam
*Alumni Panti Asuhan Budi Luhur
sjak kpn masjid mjadi prsoalan jual-beli? jangan bfkir aneh2 saudaraku
Ketika mayoritas orang Gayo di Aceh Tengah sudah tidak lagi peduli dan bisa menerima sebagian lahan Panti Asuhan dan Mesjidnya dijual untuk dijadikan lokasi kegiatan komersial….Kenapa tanggung?…Kenapa Mesjid Raya Ruhama tidak sekalian saja dijual?