Tahapan Pilkada Aceh Tengah Makin Kabur

* KIP dan Panwas “Perang” Urat Syaraf

Takengen | Lintas Gayo –  KIP Aceh Tengah akhirnya kembali mundur, tidak melanjutkan tahapan penghitungan suara Pilkada Bupati Aceh Tengah. Kotak suara tetap diamankan di Mapolres Aceh Tengah sebelum adanya kepastian, apakah tahapan Pilkada dilanjutkan atau tidak.

Dalam pertemuan dengan  Muspida plus Aceh Tengah, yang digelar Rabu (2/5) dinihari, terlihat tegang. KIP dan Panwas saling tuding persoalan surat. Sepuluh kandidat juga menyerang KIP yang telah melanggar ketentuan dalam melaksanakan Pilkada. KIP tidak menerapkan atuan main sesuai hukum. Dalam pelaksanaan Pilkada, KIP sudah melakukan kesalahan fatal.

“KIP  jangan melanjutkan tahapan Pilkada, sebelum KIP menyelesaikan masalah yang dilakukan KIP selaku penyelenggara. KIP harus berjiwa besar, semua kesalahan  yang dilakukan KIP harus diselesaikan dulu,” sebut Iklil Ilyas Leube, dalam pertemuan Muspida plus itu, membahas surat KIP Aceh yang meminta agar tahapan Pilkada dilanjutkan.

Pertemuan yang dipimpin Bupati Aceh Tengah, Mohd. Tanwir, diikuti 10 kandidat bupati, kecuali incumbent dan pasangannya yang tidak hadir. Pertemuan tersebut berlangsung panas, ketika bupati meminta pendapat KIP tentang pelaksanaan Pilkada.

Hamidah SH, ketua KIP menyebutkan, mereka akan melaksanakan tahapan sesuai mekanisme dan hukum. Artinya mereka akan melanjutkan tahapan penghitungan suara Pilkada bupati Aceh Tengah yang hingga kini belum jelas siapa pemenangnya.

Namun, pernyataan itu menimbulkan reaksi dari 10 pasang kandidat, Panwas Aceh Tengah dan tokoh masyarakat yang diundang dalam pertemuan itu. Para kandidat, tokoh masyarakat, dan juga Panwas meminta KIP  untuk  menyelesaikan masalah yang dilanggar KIP selaku penyelenggara.

Bazaruddin salah seorang kandidat menjelaskan, daftar kesalahan KIP  selaku penyelenggara sudah menjadi rahasia umum. “Kami para kandidat, Muspida Aceh Tengah telah melaporkan hal ini ke KIP Provinsi. Ke Gubernur Aceh, Pangdam, Kanpolda dan Panwas,” sebut Bazar yang menjadi juru bicara.

Yunadi, ketua Panwas Aceh Tengah, dalam  pertemuan itu menyebutkan, dia akan berangkat langsung ke Panwas Aceh dan Panwaslu Pusat, melaporkan  kesalahan yang dilakukan KIP Aceh Tengah selaku penyelenggara Pilkada.

Sebelumnya Yunadi telah mengirim surat ke intansi terkait, agar Hasbullah, anggota KIP Aceh Tengah diberhentikan, karena telah melakukan pelanggaran berat kode etik. Panwas juga sudah melaporkan tentang kinerja KIP Aceh Tengah yang tidak solid dan sarat kepentingan.

Dalam pertemuan Muspida plus itu, anggota Panwas Aceh Tengah Azanollah, juga diberikan kesempatan tentang penderitaannya selama ini, saat melaksanakan tugas sebagai Panwas.

“Saya diancam oleh oknum polisi yang tidak perlu saya sebutkan namanya di sini. Saya terpaksa mengungsikan keluarga saya. Demikian dengan komisioner KIP, Ivan Astavan juga mengancam saya,” sebut Azanolah, dihadapan Muspida plus.

“Saya tidak ada kepentingan dalam Pilkada ini. Siapapun yang menjadi bupati, saya tetap seperti ini. Namun batin saya tidak bisa menerima kalau permainan tidak jujur. Ketika itu saya ungkapkan, saya diancam. Terpaksa keluarga saya harus saya ungsikan,” sebut Azanollah

Suasana rapat nyaris semakin panas, semua pihak mempersoalkan sikap KIP Ace yang sudah turun ke Aceh Tengah,  melakukan klarifikasi. Tim berjanji akan menyampaikan secara tertulis hasil klarifikasi mereka. Namun sampai sekarang tim yang dipimpin Salam Poroh, ketua KIP Aceh, belum menyampaikan hasil klarifikasi. “Ini indikasi mereka tidak menghargai Muspida plus,” sebut Muslim Ibrahim.

“KIP terus teranglah menyampaikan ke publik dan ke intansi terkait, tentang kesalahan yang dilakukannya sebagai penyelenggara. Jangan karena KIP ego, tidak mau mengakui kesalahan fatal yang dibuat, daerah ini akan menjadi korban,”  tambah Muslim Ibrahim.

Hamidah ketua KIP Aceh Tengah, dalam pertemuan itu tidak menangapi serius tentang tudingan pihaknya melakukan pelanggaran selaku penyelenggara. “Ini bukan tempatnya untuk menghakimi dan menilai seseorang. Para kandidat bukan Panwas, jadi saya tidak perlu menjawab di sini,” sebut Hamidah.

 Namun Hamidah menyebutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU Pusat sehubungan dengan Pilkada di Aceh Tengah. “Kami juga akan putuskan dalam rapat pleno, tidak bisa sendiri. Bagaimana tahapan Pilkada selanjutnya, akan dikoordinasikan dengan KPU,” sebut Hamidah.

Wakil ketua DPRK, M. Nazar  dalam pertemuan itu berjanji akan membuat surat yang akan ditanda tangani Muspida plus. Surat tersebut dasarnya dari KIP, kemudian akan diteruskan pihak dewan untuk disampaikan ke  Gubernur Aceh, DPRA dan intansi terkait.

“Dalam surat itu nantinya akan kita jelaskan kronologis persoalan Pilkada di Aceh Tengah. Panwas juga silakan melaporkan ke Panwaslu, sementara kita juga akan membuat surat,” sebutnya.

Walau pertemuan itu dilangsungkan hingga dini hari, namun tetap tidak ada kepastian. Apakah akan dilanjutkan tahapan Pilkada atau tidak. Yang pasti tong suara bupati tetap diamankan di Mapolres Aceh Tengah. Semua pihak menunggu hasil laporan Panwas dan koordinasi KIP Aceh Tengah dengan KPU pusat. (Tim LG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.