Dr. Ir. Saragih, M.Sc: Masyarakat Tidak Dilibatkan dalam Kebijakan Tambang


Lintas Gayo | Jakarta – Masyarakat seringkali tidak dilibatkan dalam kebijakan tambang oleh pemerintah. Termasuk, pencegahan dampak negatif yang ditimbulkan.

“Pemerintah seolah melakukan upaya pemiskinan sistematik terhadap warga,” kata Dr. Ir. Saragih, M.Sc dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komite II DPD RI tentang pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) di Gedung Parlemen Senayan, Rabu (3/10/2012)

Hak-hak rakyat terhadap sumber daya, jelasnya, juga jangan sempat diabaikan. Sebelumnya, warga bebas mengakses air bersih. Namun, setelah beroperasi, masyarakat  tidak bisa lagi mendapatkan air. Pun bisa, mesti dibayar dan airnya pun kotor.

Kemudian, penetapan wilayah tambang harus bebas dari permukiman dan infrastruktur warga. “Di Kalimantan Timur, ada 4.000 lubang dan 250 lubang ada dalam kota. Ada yang sampai di halaman rumah. Baru-baru ini, 9 orang anak yang meninggal karena berenang di situ. Mereka tidak tahu lubang itu berbahaya. Parahnya lagi, tidak ada penyelesaian secara hukum terhadap kasus tersebut,” ungkapnya.

Menurut Dosen Universitas Mulawarman itu, dalam rancangan undang-undang yang sedang digodok tersebut perlu dibuat neraca sumber daya alam dan produksi per tahun.

“Sejauh ini, belum ada satu propinsi  pun yang membuat neraca ini. Melalui neraca ini, kita bisa tahu potensi tambang dan neraca ekploitasi. Pastinya, dengan melihat kesinambungan jangka panjang,” sebutnya.

Disamping itu, tegasnya, harus ada kompensasi yang jelas dan tanggung jawab paska tambang. “Dalam Undang-Undang Minerba masih belum ada pemaksaan reklamasi (merehabilitasi kembali lingkungan yang telah rusak akibat penambangan),” ujarnya (LG06)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.