SEJAK Indonesia merdeka hingga dewasa ini perkembangan hukum di Indonesia terus berkembang sejalan dengan perkembangan zaman. Perbaikan dan pembaharuan hukum di Republik merupakan cita-cita bangsa sebagai sebuah Negara hukum. Betapa tidak UUD 1945 saja sudah diamandemen hingga kesekian kali (lima kali).
Begitu juga dengan beberapa undang-undang organik yang telah mengalami perubahan seperti undang-undang otonomi Daerah, undang-undang Pemilu serta beberapa undang-undang lainnya. Tidak ikut ketinggalan, peraturan lainnyapun ikut berubah misalnya Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri hingga sampai ke Peraturan Daerah. Hampir semua peraturan perundang-undangan di Indonesia mengalami mengalami perubahan pada masa dan saat tertentu. Hal demikian sudah lumrah bagi sebuah negara hukum yang juga menganut asas legalitas.
Secara teoritis pembaharuan hukum nasional hanya semata-mata untuk mencapai cita-cita bangsa demi menciptakan kenyamanan, ketertiban, dan perlindungan hak warga Negara. Disisi lain, secara fakta norma-norma hukum tidak dipraktekkan seperti apa yang diatur (law in book) yang sebenarnya. Begitu banyak norma hukum yang dilanggar oleh pihak tertentu. Mulai dari oknum aparat pemerintah hingga komponen masyarakat yang hawam hukum. Permasalahan terhadap pelanggaran hukum sudah begitu komplek di Indonesia.
Berbagai kasus kriminal hampir setiap detik terdengar oleh telinga kita, baik melalui media cetak maupun elektronik. Korupsi dan suap – menyuap merajalaila, tindak kejahatan dimana-mana, pelanggaran sudah tabiat. Menurut Barda Nawawi Arief, keterpurukan penegak hukum saat ini diawali oleh terpuruknya dekadensi moral aparat penegak hukum, konsep dan metode berpikir (money oriented), sedianya dapat diubah menjadi (service oriented without money).
Hal tersebut diatas sangat berpengaruh pada kewibawaan hukum, karena hukum tidak lagi dianggap sebagai aturan yang harus ditaati atau dijalankan. Melainkan untuk melindungi kesewenangan dalam memegang kekuasaan. Sehingga efesiensi dan efektifitas suatu aturan hukum sulit dicapai. Disini butuh penegakan hukum, pemerintah harus bertanggung jawab atas tegaknya hukum di Negara. Pemerintah sebagai penyelenggara harus benar-benar komit terhadap tanggung jawab yang diembankan padanya.
Upaya Penegakan Hukum
Dalam menegakkan suatu aturan hukum banyak hal yang diperlukan untuk membantu jalannya penegakkan hukum. Kebutuhan tersebut secara umum dapat diketahui antara lain adanya fasilitas operasioanl sebagai pendukung, sosialisasi pada masyarakat, adanya kepastian hukum, dan kemanfaatan serta keadilan. Saat ini pemerintah semampunya sudah menyediakan berbagai fasilitas dan melakukan berbagai upaya untuk menegakkan hukum akan tetapi hukum tetap saja dilanggar.
Jadi, hemat penulis untuk membantu penegakan hukum perlu dilakukan dua hal yang utama yaitu adanya pembaharuan struktur hukum dan moral aparat penegak hukum. Moralitas penegak hukum yang baik sangat penting agar tidak terjadi krisis moral. Jika moral sudah baik maka tidak akan dirasuki oleh “sistem” dan pola pikir yang salah.(said_s_rahmad@yahoo.com)
*Mahasiswa Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area.