Dampak Hewan Ternak Dibiarkan Berkeliaran

Oleh: Asnawi.

Pernyataan Guru kita Ustadz Masrul Aidi,Lc di Koran Serambi Indonesia Minggu 26 Januari 2025 yang menyarankan agar polisi memberikan penghargaan kepada pencuri ternak mengejutkan saya, Terlepas dari serius atau tidaknya Pernyataan beliau, yang jelas fenomena ternak berkeliaran dimalam hari sudah sangat meresahkan. Hewan hewan yang dibiarkan berkeliaran begitu saja sering kali menimbulkan permasalahan serius di tengah masyarakat.

Dampak membiarkan hewan peliharaan tersebut berkeliaran secara liar tentunya sangat merugikan masyarakat pada umumnya, semisal kecelakaan lalu lintas, Masuk ke kebun warga dan lain sebagainya, Di daerah daerah tertentu ternak dibiarkan oleh pemiliknya tidur atau beristirahat di badan jalan sehingga sangat membahayakan nyawa pengendara yang melintas, apalagi dimalam hari.

Islam telah memberikan peringatan yang jelas tentang hal ini, Seperti sabda Rasulullah berikut: ”Barangsiapa membahayakan orang lain, maka Allah akan membalas bahaya kepadanya dan barangsiapa menyusahkan atau menyulitkan orang lain, maka Allah juga akan menyulitkannya” (Hadis Riwayat al-Hakim dan al-Baihaqi).

Hadis ini merupakan bentuk teguran keras agar dalam perbuatan maupun tindakan kita tidak boleh membahayakan orang lain serta tidak menyusahkan atau menyulitkan orang lain, Maka Membiarkan ternak berkeliaran sembarangan bukan hanya bentuk kelalaian, tetapi juga dapat menimbulkan mudarat dan bahaya bagi orang lain.

Selain norma agama, dalam hukum tata Negara, peternak yang lalai dan membiarkan ternaknya berkeliaran hingga merugikan orang lain diatur dalam dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) : “Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain, Maka pelaku wajib mengganti kerugian tersebut.

Maka jika ternak berkeliaran menyebabkan kerugian, seperti merusak tanaman atau menimbulkan kecelakaan, maka pemilik ternak dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah langkah berikut:

Tanggung Jawab Pemilik Ternak

Pemilik ternak wajib menjaga ternaknya dengan aman sehingga tidak mengganggu orang lain yaitu dengan Membangun kandang berpagar atau lahan yang dikelola dengan baik. Ini termasuk kewajiban moral dan perintah agama untuk mencegah kerugian orang lain.

Regulasi Daerah

Pemerintah daerah perlu memperkuat regulasi (Perda) terkait pengelolaan ternak dan harus diimplementasikan secara tegas dengan sanksi dan eksekusi yang jelas.

Edukasi

Pemerintah perlu meningkatkan edukasi untuk peternak tentang pentingnya menjaga ternak, baik melalui forum masyarakat maupun pelatihan khusus. Peternak dituntut lebih bertanggung jawab dalam menjaga hewan peliharaannya. Ketika setiap individu telah menjalankan perannya dengan baik, Maka lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis pasti dapat dicapai. Semoga!

*) Penulis adalah Seorang PNS dan Pascasarjana S2, IAIN Lhokseumawe Aceh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

1 comment

  1. Hewan yang berkeliaran di daerah jalan B.Aceh Medan Aceh besar Ngeri emang. saya hampir kecelakaan waktu melintas. Semoga Bupati terpilih mampu mengatasi persoalan-persoalan ini. SANGAT setuju dengan ustadz Masrul Aidi🫰🙏🏻🙏🏻