Meskipun saat menjalani proses panjang PAW terhadap Ruta dari Partai Aceh sebagai pengganti Musa AB terjadi kericuhan.
Amatan Lintas Gayo di dalam persidangan sempat di interupsi dari Musa AB, yang meminta pertimbangan penundaan pelantikan karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh telah menetapkan tertanggal 7 Januari 2013 yaitu untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh No. 171.2/706/2012 tanggal 16 oktober 2012 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antra Waktu Anggota DPRK Aceh atas nama Musa AB. Kata Musa dalam sidang tersebut.
Ia berharap, agar pimpinan dapat memberikan pertimbangan atas putusan PTUN tertanggal Senin 7 Januari 2013 kemaren.
Pimpinan DPRK Aceh Tengah, kemudian meminta tanggapan dari anggota dewan terhadap permintaan Musa, setelah melakukan pertimbangan, akhirnya waktu di scor 10 menit untuk mendiskusikan di luar persidangan.
Tanpa diketahui Musa AB, tiba-tiba dirinya tidak dibolehkan memasuki persidangan, hingga akhirnya pelantikan berlangsung dan tidak lama berselang setelah pelantikan tersebut, Wakil Bupati Aceh Tengah, Drs. Khairul Asmara memberikan sambutan atas pelantikan tersebut.
Musa AB mengaku kecewa terhadap penolakan atas putusan PTUN yang memenangkanya. Belum diketahui apa langkah atau upaya lain Musa AB terkait pelantikan PAW tersebut. (Maharadi/red03)