Jakarta | Lintas Gayo – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh. “Insya Allah akan digelar besok (5/3/2013) di MK,” kata Mursyid, salah satu pengaju uji materi terhadap pasal 22 ayat (5) dan lampiran Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Terhadap Undang-Undang Dasar 1945ke MK, khususnya soal Dapil, Senin (4/3/2013)
Dalam sidang tersebut, jelas Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) “Senantor” asal Aceh itu, akan dihadirkan beberapa saksi, yaitu T. Neta Firdaus (Koordinator Solidaritas untuk Antikorupsi (SuAK) Aceh, Kudus Arba (Tokoh Masyarakat), dan Nasrul Zaman (Inisiator Pembangunan Berbasis Kawasan di Aceh).
Dapil Aceh yang ideal, tegas Mursyid, sebaiknya terdiri dari tiga Dapil, yaitu NAD I (Kota Sabang, Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, dan kabupaten Pidie Jaya), NAD II (Kabupaten Bener Meriah, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Simelue, Aceh Singkil, Kota Subulussalam, Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, Nagan Raya, Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Jaya), dan NAD III (Kabupaten Bireuen, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara, Aceh Timur, Kota Langsa, dan Kabupaten Aceh Tamiang)
“Pun tetap dua, maka Dapil yang sekarang mesti diformulasi ulang. Apalagi, daerah Gayo, harus digabungkan jadi satu Dapil,” sebutnya.
Memungkinkan Dievaluasi
Sementara itu, beberapa waktu lalu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, mengatakan, Dapil Aceh memungkinkan untuk dievaluasi. Termasuk, untuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Oleh karena itu, akan dilihat proporsionalitas dan kepentingan-kepentingan yang ada di sana, dengan mengadakan uji publik oleh KIP Kabupaten dan KIP Aceh. (LG-006)