7,3 Miliar Dana Desa Untuk Pelatihan, Benarkah Kajari Terlibat?

Doc. Ilustrasi Dana Desa. Internet

Takengon | Lintasgayo.com – Pesan berantai dalam platform pengiriman pesan singkat Whatsap beredar di tengah-tengah masyarakat Aceh Tengah sejak senin lalu. Pesan itu berisi instruksi untuk hadir ke hotel Parkside, Senin 24 Februari 2024.

Siapapun yang mengawali pesan itu pasti punya nyali besar, sebab pesan itu secara terang-terangan diduga telah menyeret nama baik Kepala institusi penegak hukum yaitu Kajari kedalam kegiatan pelatihan yang bersumber dari dana desa sebesar 7,3 Miliar.

Berikut isi pesan tersebut Lintasgayo.com lampirkan;

“Assalamualaikum 🙏
Ama reje (Bapak reje) bwene (Semuanya) dan juga bapak ibu bedel sekecamatan kebayakan
Bahwa besok Senin tgl 24 februari 2025
Arahan dari pak Kajari agar dapat hadir semua ke hotel parkside
Brijin ..,”

Sebutan “pak Kajari” dalam pesan itu memang masih multitafsir. Bisa jadi “pak Kajari” yang dimaksud dalam pesan tersebut merupakan seorang bapak-bapak bernama Kajari, dan berwenang untuk mengintruksikan Reje juga Bedel sekecamatan Kebayakan untuk hadir ke hotel Parkside.

Menelusuri hal ini, awak media mencoba menghubungi Camat Kebayakan Nashrin, Kamis (27/02/2025).

Nashrin mengaku tidak mengetahui informasi perihal pesan tersebut.

“Itu saya tidak tau,” katanya

Nashrin lebih lanjut menjelaskan, pihaknya juga tidak pernah memerintahkan para reje agar mengirimkan dua peserta per desa untuk mengikuti pelatihan life skill di Hotel Parkside.

“Tidak ada saya perintahkan, karena ini adalah kesepakatan mereka. Namun kalau untuk kegiatan pelatihan pemberdayaan ada saya perintahkan, tapi saya tidak tahu bersama siapa mereka mengikuti pelatihan,” katanya.

Namun Nashrin mengaku telah mengeluarkan rekomendasi sebagai syarat pencairan, tapi tidak mengarahkan sumber dana tertentu yang akan dipakai untuk mendanai kegiatan tersebut.

“Artinya ada biaya yang dapat diambil, baik itu dari dana ketahanan pangan, dana peningkatan aparatur atau lain-lain. Itu terserah sama reje nya, tapi nanti dapat kita lihat ya,” ungkapnya.

Dilansir dari Kennews.id, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Andi Hendrajaya, telah membantah tudingan keterlibatan pihaknya dalam pelatihan itu.

“Tidak ada titipan apapun dari Kejaksaan untuk program di dana desa, kegiatan itu merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pihak ketiga, Kejaksaan tidak terlibat dalam kegiatan tersebut,” katanya, Selasa (25/02/2025).

Andi juga menambahkan, untuk kegiatan-kegiatan penyuluhan di desa mereka punya anggaran sendiri, dan tidak dibebankan ke dana desa.

“Kejaksaan tidak terlibat dalam kegiatan pelatihan itu,” tegas Andi. (Mhd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.