Takengen | Lintas Gayo – Masa Transisi Tanggap Darurat Gempa Bumi di Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah yang ditetapkan oleh Pemerintah Aceh berakhir pada 10 Agustus 2013 yang lalu.
Berdasarkan ketetapan Gubernur Aceh pada 17 Agustus 2013 Masa Tanggap Darurat Bencana Alam Gempa Bumi di dua kabupaten tersebut berlaku dari 3 Juli sampai 10 Agustus.
Dengan berakhirnya masa tanggap darurat maka fase pemulihan kedua daerah yang di timpa bencana gempa 6,2 SR (2/7), masuk pada tahapan rehabilitasi dan rekontruksi pasca gempa.
Di pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, informasi yang didapat bahwa Bupati Aceh Tengah telah mengeluarkan surat keterangan terkait status penanganan bencana.
Daerah ini ditetapkan masuk dalam “ masa pemulihan transisi darurat bencana gempa ” berlaku dari tanggal 11 sampai 24 Agustus 2013.
Melihak kondisi ini, forum menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah belum siap untuk fase Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
Elemen sipil daerah yang tergabung dalam Forum Pemantau dan Pengawas Gempa Gayo sejak di tetapkannya masa tanggap darurat telah sepakat melakukan pemantauan dan pengawasan, terkait anggaran khusus untuk penanganan masa tanggap darurat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Zaini Abdullah, yang berjumlah 64 Miliar lebih.
Berdasarkan hal itu beberapa divisi yang terbentuk dalam forum ini telah mencoba dan berupaya melakukan pemantauan, fakta di lapangan dan mengakses data-data terkait kebijakan anggaran tanggap darurat yang jumlahnya 64 Miliar lebih itu.
Revisi Dana Huntara 21 Miliar
Badan Penaggulangan Bencana Aceh (BPBA) yang diketuai oleh Jarwansyah, sebagaimana kita ketahui adalah lembaga paling bertanggungjawab dalam pegelolaan masa tanggap darurat bencana.
Badan ini mengaku sejak awal telah bekerja melaksanakan fungsi dan tugasnya di daerah bencana yang di goyang gempa ini. Pada tanggal 20 Juli 2013 lalu BPBA mengelar konfrensi pers di Posko Media Center Bencana Alam Gempa di lapangan depan Kantor Bupati Aceh Tengah dan keterangan resmi itu adalah keterangan yang terakhir dari BPBA hingga saat ini.
Tidak ada keterangan resmi apapun setelah itu dari BPBA dan Jarwansyah sebagai ketua. Seharusnya BPBA update data dan informasi terkait penanganan yang dilakukan dan hingga masa tanggap darurat bencana ini berakhir.
Awalnya banyak hal yang dijanjikan BPBA, terkait informasi lanjutan, salah satunya mengenai dana Huntara 21 miliar yang tidak dapat digunakan karena tidak jadi dibuat.
Jarwansyah ketika itu mengatakan di depan publik yang hadir bahwa pihaknya akan mengusulkan kepada gubernur Aceh agar dana 21 miliar dapat digunakan ke hal lain dalam masa tanggap darurat.
Namun, hingga kini publik dan media tidak ada mendapat kabar lanjutan informasi dan keterangan terkait nasib dana Huntara 21 miliar itu.
Termasuk kegiatan lain yang telah dan sedang dilaksanakan hingga berakhirnya masa tanggap darurat semestinya diinformasikan perkembangannya.
BAPEDA Aceh akan gelar konfrensi pers di daerah
Pada tanggal 14 Agustus 2013 dengan inisiatif dari Forum mencoba konfirmasi langsung kepala kepala BPBA Jarwansyah terkait dana 21 Miliar itu apakah ada revisi atau surat keterangan lainnya dari Provinsi Aceh.
Tidak ada jawaban kongkrit darinya hanya mengatakan pihaknya sedang mengusulkan perubahan anggaran 21 Miliar tersebut ke BAPEDA Aceh.
Dalam kesempatan itu di akhir pembicaraannya, Jarwansah menginformasikan pihaknya telah mendesak BAPEDA Aceh untuk turun ke daerah agar mengelar konfrensi pers yang dihadiri juga oleh lima SKPA yang terlibat, namun kapan waktunya juga belum pasti.
Forum menilai, bila dana Huntara 21 Miliar yang tak jadi tersebut kemudian digunakan juga oleh BPBA untuk kegiatan lain dalam masa tanggap darurat tanpa adanya revisi atau surat keterangan resmi yang dikeluarkan dan diketahui oleh publik, maka patut diduga telah terjadi penyalahgunaan anggaran tanggap darurat.
Posko Media Center Matisuri
Pada akhirnya forum menilai BPBA terkesan tidak profesional mengelola kedaruratan bencana. Dibuktikan lagi dengan tidak berfungsinya Posko Media Center “matisuri”, data tidak up date.
Keterlibatan lima Satuan Perangkat Kerja Aceh (SKPA) dibawah koordinasi BPBA dalam masa tanggap darurat bencana gempa di daerah yang menggunakan anggaran miliaran rupiah juga tidak jelas tindak tanduknya.
Mereka terkesaan sembunyi di daerah bencana, tidak dapat dijumpai dimana pos mereka untuk sekadar meminta keterangan cross cek data jumlah bantuan yang telah atau belum di salurkan. (Release)